Visa Protection

Apa itu Visa Protection?

Visa Protection merupakan produk asuransi digital yang disediakan oleh PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk yang memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko penolakan pengajuan visa oleh Kedutaan Besar atas hal-hal yang tidak dikecualikan dalam polis.

Bagaimana saya bisa membeli Visa Protection?

Anda dapat membeli Visa Protection melalui penawaran yang diberikan oleh Jenius.

Siapa yang dapat membeli Visa Protection?

siapa saja yang membutuhkan perlindungan tambahan saat mengajukan permohonan visa.

Kapan pertanggungan Visa Protection saya dimulai?

Pertanggungan Visa Protection Anda dimulai pada saat Anda membeli polis atau sesuai tanggal yang tertcantum pada ikhtisar polis Anda.
Pertanggungan Visa Protection akan berakhir pada saat:

  1. tanggal berakhirnya Polis Anda; atau
  2. Anda telah menerima Visa dari Kedutaan Besar tempat Anda mengajukan Visa; atau
  3. pada saat klaim manfaat Visa Protection Anda telah dibayarkan oleh Zurich; mana saja yang terjadi lebih dulu.
Berapa Premi yang harus saya bayar untuk mendapatkan Visa Protection?

Besaran Premi yang harus Anda bayar tergantung pada jumlah hari dan jumlah peserta yang perlu Anda asuransikan.

Saya harus membatalkan perjalanan saya. Apakah saya akan mendapatkan pengembalian Premi dari asuransi yang saya beli?

Visa Protection tidak dapat dibatalkan dan tidak terdapat pengembalian Premi (non-refundable).

Berapa Premi yang harus saya bayar untuk mendapatkan Visa Protection?

Besaran Premi yang harus Anda bayar tergantung pada jumlah hari dan jumlah peserta yang perlu Anda asuransikan.

Bagaimana cara mengajukan klaim Asuransi Visa Protection?

Anda bisa mengajukan claim reimbursement dan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan ke alamat email [email protected] & [email protected] :

  1. Laporkan klaim Anda maksimal 30 hari kalendar sejak tanggal kejadian
  2. Lengkapi dokumen klaim yang dibutuhkan sesuai dengan risiko kejadian
  3. Setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap, dan disetujui oleh Zurich, santunan akan dibayarkan dalam waktu 30 hari kalender.

Syarat pengajuan klaim:

  1. Anda harus memenuhi seluruh persyaratan pengajuan Visa untuk dapat mengajukan klaim;
  2. Anda dapat melakukan klaim 1 (satu) kali selama periode asuransi;
  3. Penolakan Visa harus terjadi dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sebelum jadwal keberangkatan Anda dari Indonesia.
  4. Jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan poin frequent flyer, air miles, atau penghargaan loyalitas yang tidak dapat dipindahtangankan, penyelesaian akan didasarkan pada harga penerbangan terendah yang tersedia untuk pemesanan penerbangan awal jika tidak dapat dipindahtangankan.
Apakah ada batas waktu untuk mengajukan klaim?

ada, maksimal 30 hari kalendar sejak tanggal kejadian

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk pembayaran klaim?

Setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap, dan disetujui oleh Zurich, santunan akan dibayarkan dalam waktu 30 hari kalender

Apakah terdapat masa kedaluarsa untuk melakukan klaim?

Ya, jika klaim Anda diajukan lebih dari 30 hari sejak tanggal kerugian, maka klaim tidak dapat diproses oleh PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk.

Butuh informasi produk & fitur?

Kamu bisa tanya-jawab 24 jam dengan NIX via website!

icon-chat Chat NIX website