maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang tersisa akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk/pewaris/pengganti hak yang sah sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Bank. Bank dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.
Manfaat
Ini termasuk:
maka Bank dapat membaca, memperoleh, mengumpulkan, mengolah serta menganalisis informasi di akun Nasabah tersebut hanya terhadap informasi yang relevan menurut Bank dengan layanan atau produk Bank yang dipilih oleh Nasabah atau layanan atau produk Bank yang akan ditawarkan kepada Nasabah.
Fitur Utama
Memenuhi kebutuhan terkait mata uang asing, seperti:
Manfaat
Risiko
Persyaratan dan tata cara
Biaya & Bunga:
Simulasi
Simulasi produk akan ditunjukan sebelum Nasabah melakukan konfirmasi atas transaksi di dalam aplikasi Jenius.
PT BANK BTPN Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Personal
Nama Produk: Deposito Berjangka Maxi Saver Jenius
Nama Penerbit: PT Bank BTPN Tbk
Memenuhi kebutuhan terkait deposito berjangka, seperti:
Mempermudah Nasabah dalam mencapai target finansial yang dituju serta alternatif rekening tabungan dengan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan rekening lain di Jenius.
Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank tanpa persetujuan Nasabah, dimana perubahan tersebut akan diinformasikan oleh Bank paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan efektif berlaku. Informasi terkait biaya dan limit deposito Maxi Saver tersedia di website https://www.jenius.com/rates-and-limits
Silakan membaca Syarat dan Ketentuan berikut dengan seksama.
FITUR UTAMA
MANFAAT
RISIKO
PERSYARATAN & TATA CARA
Anda harus melengkapi persyaratan:
DETAIL BIAYA
Informasi terkait biaya dan suku bunga Kartu Kredit tersedia di situs https://www.jenius.com/rates-and-limits.
Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank tanpa persetujuan Nasabah, dimana perubahan tersebut akan diinformasikan oleh Bank paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan efektif berlaku.
Pembayaran Minimum Yang Tertunggak adalah bagian dari Pembayaran Minimum bulan sebelumnya yang belum dibayar sampai dengan tanggal cetak Laporan Tagihan bulan berikutnya.
Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Inggris tersebut hanya bersifat sebagai terjemahan dan apabila ada perbedaan interpretasi antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Lihat Ringkasan Produk dan Layanan Asuransi di sini.
Versi 1.0
Tanggal Berlaku: 20 Maret 2024
Nama Produk |
Jenius Paylater |
||||||
Nama Penerbit |
PT Bank BTPN Tbk. |
||||||
Fitur Utama |
• Fasilitas kredit paylater dengan dengan limit hingga Rp2.000.000. • Berlaku untuk transaksi pada merchant QRIS dengan menggunakan Jenius QR. • Transaksi yang dilakukan secara harian akan dikumpulkan dalam satu tagihan untuk dibayar pada bulan selanjutnya. • Kemudahan transaksi melalui beberapa akses seperti shortcut QRIS pada halaman PIN dan menu scan QRIS pada halaman Home di aplikasi Jenius. • Biaya layanan hanya dikenakan pada bulan DEBITUR melakukan transaksi Jenius Paylater. |
||||||
Manfaat |
• Sebagai sumber dana untuk melakukan transaksi di merchant QRIS, baik secara langsung (offline) maupun Tanpa Tatap Muka (TTM). |
||||||
Risiko |
• Tercatatnya riwayat kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika DEBITUR menunggak pembayaran produk pinjaman yang dimiliki di BANK, dimana riwayat kredit yang tercatat mengikuti status tunggakan terburuk apabila DEBITUR memiliki beberapa produk pinjaman pada BANK. • Keterlambatan pembayaran pada Jenius Paylater dapat mengakibatkan seluruh fasilitas kredit DEBITUR di Jenius (Flexi Cash dan Kartu Kredit) tidak dapat digunakan untuk pencairan atau bertransaksi. • Terdapat biaya keterlambatan jika DEBITUR terlambat dalam melakukan pembayaran tagihan. |
||||||
Persyaratan dan tata cara |
• Saat ini Jenius Paylater hanya tersedia untuk pengguna aktif Jenius yang terpilih dan memenuhi kriteria berikut: – Warga Negara Indonesia (WNI) – Berusia 21 s.d. 60 tahun – Tidak termasuk dalam Daftar Hitam/blacklist Internal BANK. – Memiliki pekerjaan yang tidak termasuk dalam Daftar Pekerjaan Sensitif. • Pembayaran tagihan Jenius Paylater dapat dilakukan melalui aplikasi Jenius. |
||||||
Biaya |
• Biaya layanan Jenius Paylater senilai Rp15.000/bulan yang berlaku di bulan pemakaian. • Biaya keterlambatan pembayaran senilai Rp1.000/hari (maksimal Rp30.000). Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BANK, dimana perubahan tersebut akan diinformasikan oleh BANK paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan efektif berlaku. |
||||||
Simulasi |
• Simulasi transaksi dan pembayaran Jenius Paylater:
|
RINGKASAN PERJANJIAN KREDIT
1. Fasilitas kredit diberikan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit.
2. Penggunaan Fasilitas kredit dapat dilakukan sekaligus atau bertahap.
3. DEBITUR wajib melakukan pembayaran tagihan pada waktu yang telah disepakati dalam Aplikasi Jenius. Keterlambatan atas pembayaran tagihan akan dikenakan biaya keterlambatan.
4. DEBITUR setuju dan memberi kuasa kepada BANK untuk memblokir maupun mendebet rekening, rekening deposito, antara lain termasuk Maxi Saver, Flexi Saver dan Dream Saver milik DEBITUR sampai pembayaran kewajiban DEBITUR kepada BANK diterima oleh BANK
5. BANK berhak secara seketika mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas atas hutang DEBITUR antara lain apabila DEBITUR tidak membayar tagihan pada waktunya.
6. Informasi pada halaman ini hanya ringkasan semata, oleh karena itu DEBITUR tetap wajib untuk membaca dan memahami seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kredit.
————————————
Perjanjian Kredit ini dibuat dan disepakati oleh dan antara:
1. PT Bank BTPN Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut “BANK“)
2. NASABAH yang bertempat tinggal sesuai alamat yang didaftarkan pada BANK, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri. (selanjutnya disebut “DEBITUR“)
Bahwa BANK dan DEBITUR telah saling setuju untuk membuat, melaksanakan dan mematuhi Perjanjian Kredit ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
DEFINISI
Setiap istilah dibawah ini, kecuali dengan tegas ditentukan lain dalam setiap Perjanjian Kredit mempunyai arti dan pengertian sebagai berikut:
1. BANK adalah PT Bank BTPN Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, termasuk seluruh kantor cabangnya.
2. NASABAH adalah sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Jenius.
3. Jenius adalah produk/layanan perbankan elektronik yang dikeluarkan oleh BANK sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Jenius.
4. DEBITUR adalah NASABAH yang memperoleh Fasilitas Kredit dari BANK sebagaimana ternyata dalam PerjanjianKredit.
5. Fasilitas Kredit adalah fasilitas pinjaman uang yang menimbulkan kewajiban membayar bagi DEBITUR kepada BANK dengan rincian dan jadwal berdasarkan Perjanjian Kredit.
6. Perjanjian Kredit adalah perjanjian yang dibuat antara BANK dan DEBITUR atas Fasilitas Kredit yang diberikan.
7. Limit adalah jumlah fasilitas kredit yang diberikan oleh BANK kepada DEBITUR termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
8. Jenius Paylater adalah Fasilitas Kredit yang diberikan oleh BANK kepada DEBITUR yang memungkinkan DEBITUR melakukan transaksi pembelian dan melakukan pelunasan pada bulan berikutnya.
9. Rekening DEBITUR adalah rekening atas nama DEBITUR pada BANK.
10. Penjamin adalah DEBITUR atau pihak ketiga lain (jika ada) yang mengikatkan dirinya sebagai penjamin atau penanggung hutang DEBITUR dengan menyerahkan Jaminan kepada BANK.
11. Hari Kerja adalah hari dimana BANK beroperasi dan menjalankan kliring sesuai ketentuan regulator.
PASAL 2
FASILITAS KREDIT
1. Ketentuan Fasilitas Kredit
a. BANK setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada DEBITUR dan DEBITUR setuju untuk menerima Fasilitas Kredit dari BANK berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Kredit.
b. BANK dan DEBITUR setuju bahwa berdasarkan pertimbangan BANK dan/atau permintaan DEBITUR, BANK dapat menambah jumlah Fasilitas Kredit kepada DEBITUR, dengan syarat dan ketentuan: DEBITUR tidak dalam kondisi wanprestasi berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau fasilitas kredit dan/atau perjanjian lainnya dengan BANK dan/atau pihak ketiga.
c. Penambahan jumlah Fasilitas Kredit akan diatur secara terpisah dalam suatu addendum/perjanjian terhadap Perjanjian Kredit yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit.
d. BANK berhak menentukan Limit, dan berhak untuk mengubah atau membatalkan Limit sewaktu-waktu, sesuai kebijakan BANK.
e. Biaya Layanan dan Denda
i. DEBITUR wajib membayar kepada BANK biaya layanan yang besarnya sebagaimana ditentukan pada Perjanjian Kredit.
ii. Atas setiap keterlambatan atau gagal membayar suatu pinjaman, biaya layanan atau lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar berdasarkan Perjanjian Kredit, maka (dengan tidak mengurangi kewajiban DEBITUR untuk tetap membayar jumlah uang yang telah wajib dibayarnya itu berikut biaya yang berlaku pada saat itu) DEBITUR wajib membayar denda atas jumlah dan/atau jangka waktu keterlambatan atau kegagalan pembayaran tersebut kepada BANK, sebagaimana ditentukan pada Perjanjian Kredit.
f. Penetapan kualitas aset Fasilitas Kredit DEBITUR akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kualitas aktiva produktif termasuk namun tidak terbatas apabila dilakukan restrukturisasi terhadap Fasilitas Kredit DEBITUR.
2. Penarikan Fasilitas Kredit
a. Penarikan Fasilitas Kredit yang diberikan BANK kepada DEBITUR dapat digunakan secara sekaligus dan/atau secara bertahap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Kredit. Dengan menyepakati Perjanjian Kredit, maka DEBITUR dengan ini mengakui telah menerima jumlah Fasilitas Kredit sesuai dengan yang digunakan oleh DEBITUR dan Perjanjian Kredit termasuk media-media penggunaan berfungsi sebagai tanda terima uang oleh DEBITUR atas jumlah Fasilitas Kredit tersebut.
b. DEBITUR menyatakan setuju bahwa media-media penarikan, pembukuan, catatan, surat-surat dan dokumen lain, baik berbentuk dokumen fisik atau berbentuk dokumen elektronik/digital, yang dipegang BANK juga merupakan bukti yang lengkap dan sempurna dari semua jumlah uang yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit dan mengikat terhadap DEBITUR.
c. Fasilitas Kredit bersifat Uncommitted sehingga atas Fasilitas Kredit yang belum digunakan, BANK tetap mempunyai hak untuk menunda atau mengatur kembali atau mengurangi dan membatalkan Fasilitas Kredit.
3. Pembayaran Kembali
a. Pembayaran Fasilitas Kredit berupa biaya layanan, pokok dan/atau jumlah lainnya yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK dilakukan sesuai dengan ketentuan pembayaran biaya layanan, pokok dan/atau jumlah lainnya yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK atas Fasilitas Kredit tersebut diatas, dengan cara yang disetujui oleh BANK, sesuai dengan rincian kewajiban yang tertera pada pembukuan BANK atas Fasilitas Kredit yang diperoleh DEBITUR dari BANK.
b. Pembayaran kewajiban DEBITUR atas Fasilitas Kredit wajib dilakukan oleh DEBITUR kepada BANK dengan rincian dan jadwal sesuai dengan ketentuan yang disepakati BANK dan DEBITUR dalam Aplikasi Jenius. Kecuali ditentukan lain oleh BANK dan diinformasikan sebelumnya kepada DEBITUR, seluruh penggunaan Fasilitas Kredit, baik yang digunakan secara bertahap maupun sekaligus, wajib dibayarkan secara penuh sesuai tanggal yang ditentukan oleh Bank. Informasi mengenai tanggal pembayaran Fasilitas Kredit diberitahukan oleh BANK kepada DEBITUR melalui Aplikasi Jenius atau media komunikasi lain sesuai kebijakan BANK.
c. DEBITUR wajib melakukan pembayaran kembali kapanpun selama sudah memasuki periode pembayaran sesuai kebijakan yang berlaku pada BANK.
d. DEBITUR wajib membayar biaya layanan dan denda kepada BANK sesuai dengan ketentuan yang dapat dilihat pada jenius.com/rates-and-limits.
4. BANK akan melakukan Pelaporan DEBITUR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan kepada instansi pemerintah lainnya, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 3
KUASA-KUASA
1. DEBITUR dengan ini memberikan kuasa dan wewenang kepada BANK untuk mengkreditkan dana Fasilitas Kredit yang digunakan ke Rekening DEBITUR apabila terdapat transaksi refund yang dilakukan atas kegagalan transaksi oleh merchant, BANK ataupun alasan lainnya.
2. DEBITUR setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk memblokir rekening deposito, antara lain termasuk Maxi Saver, Flexi Saver dan Dream Saver milik DEBITUR pada BANK, apabila pada tanggal pembayaran kewajiban DEBITUR kepada BANK sesuai dengan rincian dan jadwal yang disepakati BANK dan DEBITUR dalam Aplikasi Jenius, DEBITUR belum melakukan pembayaran. Pemblokiran akan tetap dilakukan oleh BANK sampai DEBITUR membayar kewajiban DEBITUR yang tertunggak berikut denda dan/atau membayar biaya lain yang terhutang.
3. DEBITUR setuju dan dengan ini memberi kuasa dan wewenang penuh kepada BANK untuk mendebet Rekening, rekening deposito, antara lain termasuk Maxi Saver, Flexi Saver dan Dream Saver milik DEBITUR guna pembayaran kewajiban DEBITUR termasuk namun tidak terbatas pada biaya layanan dan denda, yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit. DEBITUR setuju dan dengan ini memberi kuasa pada BANK setiap waktu yang ditetapkan oleh BANK apabila DEBITUR lalai melaksanakan kewajiban membayar tagihan sesuai rincian dan jadwal yang disepakati untuk mendebet rekening DEBITUR pada BANK baik rekening koran, rekening tabungan, rekening giro atau rekening deposito (hal mana bersama ini DEBITUR memberi kuasa pula pada BANK khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito atas nama DEBITUR tersebut) untuk dipergunakan membayar setiap jumlah uang terhutang yang harus dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit.
PASAL 4
PERNYATAAN DAN JAMINAN
DEBITUR menyatakan dan menjamin kepada BANK bahwa DEBITUR: i) tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa apapun juga; ii) tidak berada dalam keadaan pailit; iii) tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya; iv) seluruh pinjaman atau hutang DEBITUR pada kreditur lainnya adalah lancar (kolektibilitas 1 (satu) sesuai ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku); dan menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan kepada BANK adalah benar.
PASAL 5
KEWAJIBAN
Kecuali ditentukan lain oleh BANK, terhitung sejak tanggal Perjanjian Kredit sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit, maka DEBITUR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Menggunakan Fasilitas Kredit sesuai dengan tujuan penggunaan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit;
b. Menyerahkan pada BANK, setiap waktu, baik diminta ataupun tidak diminta, segala dokumen dan atau informasi/keterangan/data-data secara lengkap, tepat, benar dan terkini serta sesuai dengan keadaan sebenarnya mengenai keadaaan keuangan DEBITUR dan peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan keuangan DEBITUR;
c. Menyerahkan kepada BANK semua dokumen yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit;
d. Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan undang–undang yang berlaku;
e. Memberitahukan secara tertulis kepada BANK setiap ada perubahan alamat, data dan informasi penting lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum perubahan alamat atau data tersebut berlaku efektif. Jika perubahan tersebut tidak diberitahukan, maka setiap pemberitahuan dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya ke alamat terakhir yang tercatat dalam data BANK.
PASAL 6
KOMPENSASI
DEBITUR tidak berhak untuk memperhitungkan (mengkompensasikan) dengan tagihan/piutang dagang DEBITUR terhadap BANK (bila ada) dan tidak akan menuntut terlebih dahulu suatu pembayaran lain (counter claim) dan tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar atau menuntut kembali BANK berdasarkan Perjanjian Kredit atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian Kredit. DEBITUR menjadi tidak berhak atas semua manfaat yang diberikan BANK apabila DEBITUR wanprestasi. DEBITUR dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PASAL 7
PENGALIHAN HAK
DEBITUR memberikan persetujuan kepada BANK untuk mengalihkan, baik seluruh atau sebagian hak-hak yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit (berikut setiap perubahannya) kepada pihak ketiga lainnya. Atas pengalihan tersebut, BANK akan melakukan pemberitahuan kepada DEBITUR. Apabila terjadi pengalihan hak dimaksud, maka DEBITUR akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan sebelumnya oleh BANK berdasarkan Perjanjian Kredit dan DEBITUR dengan ini setuju bahwa penerima pengalihan hak yang bersangkutan juga akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit. Menyimpang dari hal tersebut di atas, DEBITUR setuju untuk tidak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit pada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK.
PASAL 8
PERISTIWA KELALAIAN
1. BANK berhak secara seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah yang terhutang oleh DEBITUR berdasarkan Perjanjian Kredit, baik karena hutang pokok, biaya-biaya, dan karenanya pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak diperlukan lagi, bilamana DEBITUR dan/ atau Penjamin : i) oleh Pengadilan Negeri dinyatakan pailit; ii) meminta penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betaling); iii) meninggal dunia; iv) tidak membayar pokok dan biaya-biaya yang terhutang pada waktu yang telah ditentukan atau lalai/tidak memenuhi kewajibannya menurut Perjanjian Kredit atau perjanjian lainnya dengan BANK; v) dinyatakan lalai/wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya menurut perjanjian lainnya dengan kreditur/pihak ketiga lainnya; vi) terlibat dalam suatu perkara pengadilan baik selama jangka waktu berlakunya Fasilitas Kredit ataupun pada saat jangka waktu Fasilitas Kredit telah jatuh tempo.
2. Dalam hal DEBITUR terlambat dalam melakukan pembayaran pada salah satu fasilitas atau produk pinjaman BANK (Jenius Paylater, Flexi Cash, atau Kartu Kredit Jenius), maka seluruh fasilitas kredit DEBITUR akan menjadi tidak dapat digunakan untuk penarikan dana atau bertransaksi.
3. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian DEBITUR dan/atau Penjamin, termasuk segala biaya yang berkenaan dengan proses hukum antara lain biaya penagihan, honor, biaya Pengacara, biaya juru sita, biaya Pengadilan, pajak dan lain-lain menjadi beban/ tanggungan DEBITUR dan/atau Penjamin.
4. Dalam hal DEBITUR tidak memenuhi kewajibannya, maka BANK berhak untuk melakukan aktivitas penagihan termasuk namun tidak terbatas dengan cara sebagai berikut: i) melalui surat menyurat (baik dikirim sendiri oleh BANK ataupun melalui perusahaan ekspedisi/kurir); ii) langsung bertemu dengan DEBITUR di alamat rumah tinggal dan/atau lokasi usaha dan/atau kantor dan/atau tempat lain yang disepakati dengan DEBITUR; iii) melalui media komunikasi lain, antara lain melalui alamat surat elektronik (e-mail), nomor telepon yang tercatat di BANK, nomor telepon lain yang digunakan DEBITUR di kemudian hari, Aplikasi Jenius, layanan pesan singkat/Short Message Service (SMS), Whatsapp, facsimile, telex, atau media lainnya yang dianggap layak oleh BANK.
PASAL 9
PEMBERITAHUAN
Semua surat menyurat atau pemberitahuan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit ini dapat dilakukan melalui Aplikasi Jenius, surat elektronik/email ke DEBITUR atau secara langsung, layanan pesan singkat/Short Message Service (SMS), surat tercatat, facsimile, telex, melalui perusahaan ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat yang tercatat pada BANK atau media lainnya yang dianggap layak oleh BANK.
PASAL 10
KETENTUAN PENUTUP
1. DEBITUR dan BANK dengan ini, sepakat dan setuju untuk mengubah Perjanjian Kredit sebelumnya (jika ada untuk Fasilitas Kredit yang sama) dan memberlakukan seluruh ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Kredit ini.
2. DEBITUR dengan ini menyatakan tunduk kepada semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan perkreditan yang berlaku di BANK.
3. Setiap lampiran, surat, dokumen ataupun addendum/perjanjian perubahan terhadap Perjanjian Kredit, baik yang berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik/digital, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit dan oleh karenanya mengikat BANK dan DEBITUR.
4. DEBITUR mengetahui, mengerti dan setuju bahwa BANK dari waktu ke waktu atas inisiatif BANK dapat mengubah ketentuan Jenius Paylater serta ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit ini termasuk syarat-syarat, jenis dan besar biaya-biaya dengan menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis atau pengumuman yang menjelaskan hal tersebut dalam suatu Pemberitahuan Tertulis melalui media komunikasi BANK sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal ini paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut berlaku pada tanggal sebagaimana dinyatakan oleh Bank, kecuali untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam hal DEBITUR tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka DEBITUR yang bersangkutan dapat menyampaikan ketidaksetujuannya kepada BANK dan dapat mengakhiri/menutup Jenius Paylater dan DEBITUR wajib sebelumnya membayar seluruh jumlah tagihan yang tehutang olehnya kepada BANK. Adapun penutupan Jenius Paylater ini dapat disampaikan melalui Jenius Help 1500 365.
6. Dalam hal DEBITUR sudah diberikan waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan dan DEBITUR tidak menyampaikan konfirmasinya, BANK menganggap DEBITUR menyetujui perubahan tersebut.
7. Bilamana DEBITUR meninggal dunia, maka seluruh hutang dan kewajiban DEBITUR yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit merupakan hutang dan kewajiban (para) ahli waris dari DEBITUR.
8. DEBITUR telah membaca dan memahami seluruh ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kredit, serta DEBITUR memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang Fasilitas Kredit yang diberikan oleh BANK kepada DEBITUR.
9. Semua dan setiap kuasa yang diberikan oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini merupakan bagian-bagian yang terpenting, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut Perjanjian Kredit ini tidak akan dibuat dan dengan demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
10. Perjanjian Kredit ini tunduk pada dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Jenius.
11. Mengenai pengakhiran Perjanjian Kredit, DEBITUR dan BANK dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
12. Jika ada salah satu ketentuan dalam Perjanjian Kredit ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Kredit ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini, DEBITUR wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan BANK sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta oleh BANK.
13. Tidak digunakannya atau ditundanya penggunaan sesuatu hak, kuasa atau hak istimewa oleh BANK bukan berarti bahwa BANK melepaskan hak atau kuasa atau hak istimewanya itu kecuali hak tersebut dilepas oleh BANK secara tertulis. Dengan digunakannya sebagian hak, kuasa atau hak istimewa tersebut tidak menghalangi BANK untuk meneruskan atau mengulangi digunakannya hak atau kuasa atau hak istimewa tersebut. Hak-hak dan upaya-upaya yang diberikan kepada BANK dalam Perjanjian Kredit ini bersifat kumulatif dan tidak mengurangi hak-hak dan upaya-upaya lain yang diberikan kepadanya menurut hukum.
14. Dalam hal terjadi atau timbul suatu kelalaian/pelanggaran, maka suatu tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh BANK atau keterlambatan dalam melaksanakan suatu hak, wewenang atau tuntutan tidak melemahkan hak, wewenang atau tuntutan tersebut dan juga tidak dapat diartikan bahwa BANK melepaskan hak, wewenang atau tuntutan tersebut atau membenarkan terjadinya kelalaian pada atau dilakukannya pelanggaran oleh DEBITUR.
15. Perjanjian Kredit ini ditandatangani dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan interpretasi antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris dari Perjanjian Kredit ini, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku dan mengikat secara hukum.
16. Perjanjian Kredit ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
17. Terhadap Perjanjian Kredit ini dan segala dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat dari namun tidak terbatas pada Perjanjian Kredit, tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
18. DEBITUR setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit ini antara DEBITUR dengan BANK akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh DEBITUR dengan BANK, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak BANK untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
19. Perjanjian Kredit ini telah dibubuhkan bea meterai lunas sesuai peraturan yang berlaku.
Versi 2.0
Terakhir diperbarui: 29 Desember 2023