Instruksi Anda kami terima secara digital

  • Seluruh instruksi perbankan Anda akan berasal dari aplikasi mobile atau online.
  • Anda akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi Anda dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan (misalnya PIN, nama pengguna, kata sandi, token). Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kerahasiaan atas segala jenis informasi keamanan yang digunakan dalam bertransaksi. Pastikan Anda tidak memberitahukan informasi keamanan Anda kepada orang lain, termasuk staf Bank.
  • Setelah melakukan otorisasi, kami akan menjalankan instruksi Anda.
  • Anda memahami dan menyetujui metode pengiriman informasi secara elektronik yang digunakan untuk mengirimkan data nasabah dan segala risikonya. Anda menyatakan menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian yang timbul.

Penyimpanan Data Pribadi Anda

  • Sesuai dengan persyaratan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Anda diminta untuk memberikan data pribadi saat melakukan pembukaan rekening di Bank.
  • Pastikan informasi yang Anda berikan adalah informasi yang benar dan akurat, dan mohon menginformasikan kembali kepada Bank jika terdapat perubahan.
  • Kami menyimpan kerahasiaan dan keamanan informasi diri yang Anda berikan. Penggunaan data Anda akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Anda wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan Data kepada Bank. Perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima dan/atau disetujui oleh Bank. Dalam hal Bank tidak menerima informasi apapun mengenai perubahan Data, maka Bank akan menggunakan Data Nasabah yang tercatat pada sistem Bank.
  • Anda wajib menanggung segala akibat dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari kelalaian Nasabah dalam memperbaharui Data pada Bank.

Kami memahami Anda

  • Kami akan selalu memberikan informasi mengenai produk/layanan kami, termasuk ketika terdapat perubahan dalam Syarat dan Ketentuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kami memiliki tabel biaya transaksi yang dapat Anda lihat di situs kami, www.jenius.com/rates-and-limits. Kami telah membuat daftar biaya secara ringkas untuk lebih mudah dimengerti.
  • Agar kami dan Anda saling memahami, kami meminta Anda untuk membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini atau ketentuan lain di situs kami, www.jenius.com sesuai spesifik layanan yang akan Anda peroleh sehingga dengan ini Anda mengakui bahwa Anda telah membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini pada saat Anda mengajukan permohonan pemberian layanan, dan Anda memahami dan menyetujui sepenuhnya atas seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan dan/atau isi Syarat dan Ketentuan ini, atau tidak dapat secara akurat memahami interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka dimohon untuk tidak melanjutkan Syarat dan Ketentuan ini.
  • Jika ada pertanyaan atau masukan mengenai Jenius, Layanan Nasabah (Jenius Help) (1-500-365) siap membantu Anda 24/7. Melalui layanan Jenius Help, Anda dengan ini mengijinkan Bank untuk merekam atau mencatat pembicaraan Anda dengan Bank.

I. Definisi

  1. “Bank” adalah PT. Bank BTPN Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Nasabah, serta berbagai bentuk kantor lainnya.
  2. “Jenius” adalah produk/layanan perbankan elektronik yang dikeluarkan oleh Bank.
  3. “Rekening” adalah rekening tabungan Jenius yang dibuka secara mandiri oleh Nasabah, setelah mendapatkan persetujuan dari Bank.
  4. “Nasabah” adalah individu yang terdaftar pada Jenius.
  5. “Cashtag” adalah identitas Nasabah yang bersifat personal, unik, dan aman yang berfungsi sebagai nama dan nomor rekening Jenius di Bank.
  6. “Rekening Utama” adalah rekening Bank yang digunakan untuk keperluan transaksi perbankan sehari-hari dan rekening tersebut dihubungkan dengan kartu debit yang diterbitkan secara fisik, yang disebut dengan “m-Card”.
  7. “Flexi Saver” adalah rekening tambahan yang merupakan tabungan fleksibel di mana Nasabah bebas menyetor dan menarik uang tanpa terikat jangka waktu tertentu.
  8. “Dream Saver” adalah rekening tambahan yang merupakan tabungan berjangka yang ditentukan target dana dan jangka waktunya oleh Nasabah.
  9. “Maxi Saver” adalah produk deposito berjangka/penempatan dana yang dapat ditarik Nasabah dalam jangka waktu sesuai yang Nasabah tentukan.
  10. “e-Card” adalah kartu virtual yang dibuka bersama dengan Rekening Utama. e-Card didesain khusus untuk melakukan pembayaran transaksi secara online, seperti pembelian di situs e-commerce. Dan Nasabah dapat menentukan besaran dana yang dimasukkan ke dalam kartu.
  11. “x-Card” adalah kartu tambahan, yang dapat diminta oleh Nasabah sebagai tambahan dari Kartu Utama (m-Card). Nasabah dapat menentukan besaran dana yang dimasukkan ke dalam kartu.
  12. “Aplikasi Mobile (Jenius App)” adalah aplikasi Jenius yang diunduh dan terpasang pada smartphone Nasabah.
  13. “Internet Banking” adalah layanan internet banking Jenius yang dapat diakses dengan menggunakan peramban web (web browser).
  14. “Login Fingerprint (One Touch)” atau “Face Recognition/Face ID” adalah suatu metode untuk masuk ke dalam Aplikasi Mobile yang tersedia hanya untuk Nasabah yang menggunakan smartphone yang memiliki fitur biometric scanner.
  15. “Jenius Live” adalah pusat layanan Nasabah Jenius yang berupa flagship branch, standalone branch, shop-in-shop, gerai pameran, dan/atau bentuk setara lainnya.
  16. “ATM” adalah Anjungan Tunai Mandiri (Automatic Teller Machine).
  17. “TCR” adalah mesin Teller Cash Recycler yang berlokasi di Jenius Live tertentu yang ditentukan oleh Bank. TCR dapat digunakan untuk melakukan setoran/tarikan tunai.
  18. “CDM” adalah Card Dispensing Machine yang terletak pada Jenius Live tertentu yang ditentukan oleh Bank.
  19. “Layanan Nasabah (Jenius Help)” adalah pusat layanan Nasabah yang dapat dihubungi lewat telepon, email, dan/atau chat.
  20. “Device” berarti semua perangkat elektronik, wireless, komunikasi, transmisi atau peralatan telekomunikasi, perangkat atau media yang termasuk dan tidak terbatas pada Internet, komputer atau peralatan mobile, perangkat, terminal atau sistem yang mungkin dibutuhkan untuk mengakses dan menggunakan Jenius.

II. Persyaratan dan tata cara

  1. Sejumlah persyaratan berikut harus dipenuhi agar dapat mendaftar Jenius:
    1. Berusia 17 tahun atau lebih;
    2. Memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum menandatangani perjanjian mengikat dengan Bank dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku; dan
    3. Warga Negara Indonesia.
  2. Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile yang dapat diunduh melalui App Store (Apple) dan Google Play Store. Dengan demikian, (calon) Nasabah harus memiliki smartphone dengan kriteria minimum yang dipersyaratkan oleh Bank dan memiliki nomor ponsel Indonesia yang aktif dan valid agar dapat menerima SMS yang dikirim oleh Bank.
  3. Sebagai bagian dari proses pendaftaran, informasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP dalam bentuk foto harus diunggah dan diajukan pada Bank dengan menggunakan kamera smartphone dengan Aplikasi Mobile. Namun untuk informasi NPWP dapat dikirimkan kemudian setelah Nasabah menyelesaikan proses pendaftaran. Jika informasi NPWP tidak diajukan pada Bank selama proses pendaftaran, informasi tersebut wajib diberikan kepada Bank melalui Aplikasi Mobile di menu Edit Profil dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah pendaftaran disetujui oleh Bank.
  4. Sebagai prasyarat, Nasabah wajib memberikan alamat email aktif miliknya sendiri yang memiliki kapasitas memadai untuk menerima pesan yang dikirim oleh Jenius. Bank tidak bertanggung jawab atas keabsahan, kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat email tersebut.
  5. Setelah proses pendaftaran diselesaikan Rekening Utama akan dibuka oleh Bank. Pada awalnya, Rekening Utama akan berstatus tidak aktif. Seluruh transaksi lainnya, termasuk penarikan dan/atau transfer keluar dari Rekening Utama hanya dapat dilakukan setelah Bank menyelesaikan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan Bank dan hukum serta perundangan yang berlaku, dan rekening tersebut telah sepenuhnya menjadi berstatus aktif.
  6. Jika permohonan pembukaan Rekening Utama ditolak setelah proses verifikasi oleh Bank, Rekening Utama tersebut akan ditutup secara otomatis. Jika terdapat dana dalam Rekening Utama, termasuk di Flexi Saver, Dream Saver, e-Card, dan fasilitas lainnya, Bank akan mengembalikan seluruh jumlah dana yang ada (tanpa ada biaya dan/atau bunga) dengan mentransfer dana tersebut ke rekening milik Nasabah di PT Bank BTPN Tbk. atau bank lain yang ditentukan oleh Nasabah. Bank akan menghubungi Nasabah melalui email dan/atau telepon untuk memperoleh informasi rekening tersebut.
  7. m-Card (kartu debit) akan dikirimkan oleh pihak Bank melalui pos atau layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke alamat yang didaftarkan oleh Nasabah saat proses pendaftaran atau diambil langsung jika pendaftaran Jenius dilakukan di Jenius Live. Setelah menerima m-Card, Nasabah wajib menggunakan Aplikasi Mobile untuk mengaktifkan kartu dan membuat PIN sebelum kartu tersebut dapat digunakan di ATM Bank dan ATM yang termasuk dalam jaringan Bersama/Prima/Visa. Jika karena satu dan lain hal Nasabah melakukan pemblokiran m-Card, permintaan untuk kartu pengganti secara otomatis akan diajukan dan kartu pengganti akan dikirimkan melalui pos atau layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke alamat yang didaftarkan.
  8. m-Card (atau kartu penggantinya yang diterbitkan oleh Bank) juga berfungsi sebagai tanda bukti kepemilikan atas rekening Nasabah. Jika m-Card hilang maka Nasabah wajib melaporkan kehilangan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di Bank. Segala transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian secara sah diterima oleh Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. m-Card akan berakhir atau tidak berlaku jika Rekening Utama Nasabah ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
  9. m-Card, x-Card dan e-Card dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran untuk bertransaksi di seluruh merchant yang tergabung dalam jaringan Visa dan Debit Prima/Bersama.
  10. Transaksi penarikan tunai dengan menggunakan jaringan selain jaringan ATM Bank (seperti Jaringan ATM Bersama, ATM Prima maupun Visa Plus) akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Bank.
  11. Transaksi jual/beli mata uang asing yang dilakukan melalui aplikasi Jenius hanya dapat dilakukan selama jam operasional transaksi valuta asing, yaitu hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Di luar jam operasional, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pertukaran mata uang asing melalui aplikasi Jenius.
  12. Semua transaksi yang dilakukan Nasabah akan sebagai pemakaian dalam mata uang Rupiah, kecuali untuk transaksi menggunakan kartu debit akan sesuai dengan mata uang yang ditentukan oleh Nasabah. Transaksi yang melibatkan pertukaran  mata uang asing akan dibebankan setelah dikonversikan berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan Bank.
  13. Dalam hal Nasabah melakukan pemindahan/penarikan dana melalui ATM dalam mata uang yang berbeda dari Rekening yang dimiliki, Bank berhak untuk melakukan konversi dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku pada saat konversi dilakukan. Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas risiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi mata uang tersebut.
  14. Nasabah setuju untuk melepaskan Bank dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya (termasuk biaya adanya gugatan hukum) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi instruksi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan lain dan/atau transaksi tersebut dieksekusi karena kesalahan Bank.
  15. Pendebitan dan pengkreditan rekening dilakukan dengan penyetoran/penarikan tunai, transfer dana masuk/keluar, transaksi kartu debit, atau dengan cara serupa lainnya yang disediakan oleh Bank, yang akan dieksekusi berdasarkan instruksi Nasabah.
  16. Rekening Utama adalah basis dari segala hubungan dengan Jenius, dan jika Rekening Utama ditutup, maka rekening tambahan dan layanan lain yang terkait rekening Jenius juga akan turut ditutup.
  17. Penutupan rekening dapat dilaksanakan oleh Nasabah dengan menghubungi Layanan Nasabah (Contact Center) dan/atau Jenius Live.
  18. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk menutup, memblokir, atau membekukan rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, antara lain jika:
    1. Salah satu rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain, dan/atau Bank.
    2. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apapun yang diminta oleh Bank sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/ atau sanksi screening pada negara penerima.
    3. Profil data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar proliferasi senjata pemusnah masal.
    4. Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
  19. Jika rekening Nasabah akan ditutup oleh karena alasan di atas, Nasabah diwajibkan untuk menarik saldo yang tersisa, atau mentransfer dana tersebut ke rekening di bank lain sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di Bank. Bank berhak untuk tidak menyampaikan alasan penolakan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
  20. Jika Nasabah:
    1. meninggal dunia,
    2. dinyatakan pailit,
    3. gagal bayar atau wan prestasi
    4. di bawah perwalian karena alasan tertentu,
    5. tidak memliki hak untuk mengatur, mengelola, atau memiliki kekayaan,

    maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang tersisa akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk/pewaris/pengganti hak yang sah sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Bank. Bank dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.

  21. Apabila terjadi perselisihan antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk atau antara para pihak yang mengaku ahli waris Nasabah maka Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada siapapun sampai adanya penyelesaian antara pihak yang terkait atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
  22. Jenius, Rekening Utama, dan m-Card hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun kepada pihak lain. Namun x-Card dapat diberikan dan digunakan orang lain yang disetujui oleh Nasabah, dan Nasabah wajib bertanggung jawab atas timbulnya segala penyalahgunaan atas x-Card dimaksud.

III. Manfaat dan risiko

Manfaat

  1. Aplikasi Mobile dan Internet Banking Jenius tersedia bagi Nasabah untuk melakukan seluruh layanan transaksi keuangan dan non keuangan yang disediakan oleh Jenius, kecuali untuk transaksi tunai. Nasabah akan dibantu oleh Layanan Nasabah, Jenius Live dan/atau cabang Bank untuk melakukan layanan transaksi keuangan dan non keuangan tertentu hanya pada saat Aplikasi Jenius dan/atau Internet Banking tidak dapat digunakan karena alasan yang kuat.
  2. Layanan Nasabah dan/atau Jenius Live tersedia untuk Layanan Bantuan Nasabah seperti pengajuan pertanyaan atau pengaduan.
  3. Transaksi tunai dapat dilakukan menggunakan ATM dan TCR. Secara spesifik, dengan menggunakan m-Card dan/atau x-Card, nasabah dapat melakukan setoran maupun penarikan tunai lewat TCR dan melakukan penarikan tunai/transfer/cek saldo melalui ATM Bank atau ATM bank lain yang terhubung dengan jaringan Bersama/Prima/Visa.
  4. Nasabah sepenuhnya memahami berbagai fitur dari seluruh rekening Bank yang mendasari Jenius, termasuk namun tidak terbatas pada Rekening Utama dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan JPY), Flexi Saver, Dream Saver, Maxi Saver, e-Card, dan x-Card. Nasabah dapat membuka rekening-rekening tersebut hingga jumlah tertentu seperti yang telah ditetapkan Bank. Rincian fitur seluruh rekening bank dapat ditemukan dalam informasi produk yang berada di situs Jenius dan/atau Aplikasi Jenius dan Internet Banking.
Risiko
  1. Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan seluruh data dan instruksi yang diberikan pada Bank telah benar dan lengkap. Bank tidak bertanggung jawab atas dampak apapun yang dapat disebabkan oleh kelalaian, ketidaklengkapan atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah.
  2. Untuk tiap transaksi yang menggunakan Aplikasi Jenius dan/atau Internet Banking, data dan/atau instruksi yang diberikan Nasabah akan dianggap benar dan valid untuk dieksekusi oleh Bank.
  3. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi Nasabah meliputi, tetapi tidak terbatas pada keadaan berikut:
    1. Saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi,
    2. Rekening tersebut dikenakan penyitaan atau blokir,
    3. Bank memiliki alasan untuk mencurigai adanya tindakan fraud atau kriminal.
  4. Jika terjadi sengketa antara Nasabah dan pihak ketiga, Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran atau transfer pada siapapun hingga persengketaan yang terjadi antara pihak-pihak tersebut telah diselesaikan dan/atau sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  5. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk menghentikan sementara layanan melalui Aplikasi Jenius dan/atau Internet Banking untuk periode yang telah ditentukan untuk tujuan pemeliharaan, dan tujuan lainnya yang dianggap sah oleh Bank, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya pada Nasabah dan tanpa bertanggung jawab pada siapapun.
  6. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank memiliki hak mutlak untuk memperbaharui, memodifikasi, atau mengubah situs web atau perangkat lunak apapun (termasuk aplikasi Jenius atau aplikasi lainnya) yang digunakan untuk mengakses Jenius sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dan tanpa memberikan alasan apapun.
  7. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak mendukung versi sebelumnya dari perangkat lunak (mobile app) yang digunakan. Jika Nasabah gagal untuk memperbaharui perangkat lunak yang relevan atau menggunakan versi yang disempurnakan, Bank tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkannya.
  8. Bank tidak bertanggung-jawab atas penggunaan aplikasi Jenius pada perangkat yang tidak didukung oleh aplikasi Jenius, termasuk namun tidak terbatas pada perangkat yang di-jailbreak atau root.

IV. Informasi keamanan

  1. Informasi keamanan berupa Nama Pengguna, Kata Sandi, OTP (One Time Password), kode QR, dan PIN akan dibutuhkan untuk login, aktivasi perangkat, dan mengeksekusi setiap transaksi yang menurut Bank dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Untuk tiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Nasabah, Nasabah harus memastikan untuk menggunakan Kata Sandi yang kuat dan tidak memasukkan Kata Sandi yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir dan alamat. Penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai Kelalaian Nasabah. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Aplikasi Jenius miliknya.
  2. Informasi keamanan akan menjadi rahasia di bawah tanggung jawab Nasabah, karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, dan akan diperlakukan sebagai otorisasi eksplisit oleh Nasabah agar Bank melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Mobile dan/atau Internet Banking.
  3. Dalam pengunaan login dengan Fingerprint/Face Recognition/Face ID  di aplikasi mobile, Nasabah harus:
    1. menjadi Nasabah Bank dan pengguna valid dari Jenius,
    2. telah mengunduh Aplikasi Jenius di smartphone miliknya,
    3. mempunyai setidaknya satu Fingerprint/Face Recognition/Face ID yang terdaftar di smartphone.
  4. Jika Nasabah ingin melakukan login menggunakan Fingerprint/Face Recognition/Face ID, Nasabah harus mengaktifkan layanan ini di saat awal login pertama setelah berhasil membuat Rekening Utama atau dari menu pengaturan profil di dalam Aplikasi Jenius.
  5. Setelah fitur Fingerprint/Face Recognition/Face ID diaktifkan, Nasabah dapat melakukan login dan mengakses rekening dengan menggunakan biometric scanner yang terdapat di smartphone Nasabah.
  6. Bank tidak bertanggung jawab atas adanya penyalahgunaan dari pihak lain yang Fingerprint/Face Recognition/Face ID -nya turut terdaftar dalam smartphone Nasabah.
  7. Nasabah dapat menonaktifkan fitur login Fingerprint/Face Recognition/Face ID setiap saat melalui menu Profile & Settings yang tersedia di Aplikasi Jenius.
  8. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank tidak menanggung atau menjamin, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait dengan penggunaan login Fingerprint/Face Recognition/Face ID  dan atau Aplikasi Jenius, yang disebabkan oleh, namun tidak terbatas pada:
    1. Tahapan login menggunakan Fingerprint/Face Recognition/Face ID  atau Aplikasi Jenius telah memenuhi persyaratan; atau
    2. login menggunakan Fingerprint/Face Recognition/Face ID  atau Aplikasi Jenius akan selalu tersedia, dapat diakses ataupun berfungsi dengan jaringan infrastruktur, sistem atau layanan lain yang Bank tawarkan dari waktu ke waktu.
  9. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami Nasabah sehubungan dengan login Fingerprint/Face Recognition/Face ID  (baik secara sengaja atau tidak sengaja) atau menggunakan Aplikasi Jenius, bahkan jika Bank telah memberitahukan kemungkinan kerugian yang dialami, termasuk timbulnya kerugian dari:
    1. pelanggaran ketentuan Bank terkait proses login menggunakan Fingerprint/Face Recognition/Face ID  Aplikasi Jenius.
    2. terjadinya suatu proses akses yang tidak terotorisasi dan/atau penggunaan dari perangkat elektronik secara tidak sah.
    3. penggunaan dalam segala bentuk oleh pihak lain terhadap informasi atau data yang berhubungan dengan Nasabah karena menggunakan login Fingerprint/Face Recognition/Face ID  Aplikasi Jenius dan/atau diperoleh dari penggunaan Nasabah ketika Sign in melalui Login Fingerprint/Face Recognition/Face ID atau melalui Aplikasi Mobile.
    4. akses ke Aplikasi Jenius dengan login Fingerprint/Face Recognition/Face ID oleh pihak lain selain Nasabah.
    5. segala kejadian diluar pengendalian Bank atau karena penggunaan yang tidak wajar; dan/atau terjadinya pemutusan atau penghentian pada saat login Fingerprint/Face Recognition/Face ID atau Aplikasi Mobile.
  10. Bank akan mengajukan proses verifikasi yang memenuhi standar Bank untuk memungkinkan Nasabah melakukan transaksi keuangan dan/atau non-keuangan.
  11. Nasabah menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, klaim dan biaya (termasuk biaya hukum) yang mungkin terjadi dalam kaitannya dengan pelaksanaan instruksi dari Bank, kecuali dijalankan karena kesalahan dari Bank.
  12. Nasabah bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan perangkat lunak dan/atau peralatan yang diperlukan untuk dapat mengakses Jenius dengan risiko yang ditanggung Nasabah.
  13. Nasabah juga bertanggung jawab atas kinerja dan keamanan (termasuk tanpa batasan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah penggunaan atau akses yang tidak sah) dari setiap peralatan yang digunakan oleh Nasabah untuk mengakses Jenius.
  14. Nasabah harus memastikan bahwa peralatan yang digunakan untuk mengakses Jenius bebas dari kegagalan elektronik, mekanik, data yang gagal atau terkorupsi, virus komputer, bug dan/atau perangkat lunak yang berbahaya/tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, atau produsen atau vendor dari peralatan yang relevan.

    Ini termasuk:

    1. Penggunaan komputer pribadi Nasabah, perangkat mobile dan/atau Terminal Nasabah lainnya dengan perangkat lunak berupa anti-virus terbaru, anti-malware dan firewall yang tersedia dan perangkat lunak yang digunakan secara teratur selalu diperbarui dan dijalankan dengan anti-virus signatures terbaru.
    2. Memastikan bahwa Nasabah tidak melakukan jailbreak, root atau memodifikasi perangkat mobile dan/atau Peralatan lainnya, atau mengunduh aplikasi yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat perangkat lebih rentan terhadap virus dan malware.
  15. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan elektronik maupun mekanik, atau data yang terkorupsi, virus komputer, bug dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dari jenis apapun yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet yang relevan atau informasi penyedia layanan.
  16. Nasabah bertanggung jawab untuk keamanan m-Card, e-Card, x-Card, dan kartu debit lainnya yang diterbitkan oleh Jenius, termasuk perlindungan dari pencurian dan penyalahgunaan.
  17. Kartu debit Jenius diterbitkan dengan validitas yang menunjukkan bulan dan tahun. Tanggal kadaluarsa adalah hari terakhir dalam bulan dan tahun yang tercetak pada kartu. Setelah kartu debit tersebut kadaluarsa, kartu tersebut akan dibatalkan dan Nasabah tidak lagi berhak untuk menyimpan atau menggunakannya. Kartu tersebut harus dihancurkan dengan cara mengguntingnya (termasuk chip dalam kartu tersebut) menjadi dua secara diagonal dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah detail kartu disalahgunakan.
  18. Bank dibebaskan oleh Nasabah dari segala kerugian dan dampak hukum yang muncul disebabkan oleh pelanggaran ketentuan penarikan dana, sehingga membuat Nasabah yang termasuk dalam Daftar Hitam Nasabah (DHN) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  19. Dengan melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Jenius dan/atau Internet Banking, Nasabah memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai bukti sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani, dan, dengan demikian, Nasabah setuju untuk mengganti rugi dan melepaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, tuntutan dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi dari instruksi Nasabah, kecuali kesalahan eksekusi dari instruksi diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak Bank.
  20. Bank hanya berkewajiban untuk melayani transaksi tunai (baik setoran maupun penarikan) hingga batas maksmimumper hari melalui TCR yang terletak di Jenius Live atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Bank. Penarikan tunai di ATM diperbolehkan hingga batas maksimum yang ditentukan oleh Bank. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di situs kami di jenius.com/rates-and-limits.
  21. Nasabah menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Bank untuk menolak usulan Nasabah atas atau membatalkan identifikasi cashtag Nasabah sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Bank dan terkait hal tersebut membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, klaim dan biaya (termasuk biaya hukum) yang mungkin terjadi dalam kaitannya penggunaan cashtag oleh Nasabah.

V. Pembukuan

  1. Pencatatan setiap transaksi yang terjadi dalam seluruh rekening Bank yang menjadi dasar bagi Jenius dan menyebabkan perubahan pada saldo akan diberikan dalam format yang dianggap tepat oleh Bank.
  2. Bank akan menerbitkan bukti transaksi seperti, tapi tidak terbatas pada, resi transaksi dan/atau e-statement yang dapat diunduh oleh Nasabah dari Aplikasi Jenius dan/atau Internet Banking.
  3. e-statement akan diterbitkan secara bulanan (meliputi transaksi dari hari pertama hingga akhir bulan) dan dikirimkan melalui aplikasi Jenius.
  4. Jika Bank tidak menerima pengaduan apapun dari Nasabah dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima e-statement, Nasabah dianggap setuju dengan informasi yang tercantum dalam e-statement.
  5. Kalkulasi bunga rekening:
    1. Bank berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dan Nasabah akan diberitahukan dengan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
    2. Pajak penghasilan (PPh) atas bunga akan dikenakan sesuai peraturan pajak yang berlaku.
    3. Bunga hanya diberikan untuk nasabah aktif Jenius.

VI. Biaya

  1. Bank berhak untuk mendebit Rekening Utama dan/atau Rekening Tambahan Nasabah untuk penagihan biaya seperti yang ditetapkan dalam Tabel Biaya dan Tarif yang dapat ditemukan dalam situs Jenius dan/atau Aplikasi Jenius dan Internet Banking.
  2. Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan Nasabah dan Jenius Live yang tersedia.

VII. Jaminan Pemerintah

  1. Saldo simpanan Nasabah di Jenius dijamin sesuai ketentuan dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
  2. Saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan dan/atau tingkat suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan agar dapat diterapkan untuk program LPS sesuai dengan Peraturan LPS dan/atau peraturan saat ini atau di masa mendatang yang relevan, seluruh risiko yang muncul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.

VIII. Hukum dan yurisdiksi yang berlaku

  1. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  2. Untuk hal-hal yang terkait dengan Syarat dan Ketentuan serta seluruh konsekuensinya, Nasabah akan memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan hukum atau tuntutan terhadap Nasabah dalam pengadilan lain di Indonesia sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku.
  3. Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Hukum Perdata Indonesia.
  4. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

IX. Pernyataan dan wewenang

  1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, deskripsi dan tanda tangan elektronik Nasabah pada aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, berbagai dokumen pendukung lain yang terkait dengan aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, serta tiap instruksi operasional Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, serta wewenang yang diberikan oleh Nasabah pada pihak ketiga (jika ada) dan wewenang yang diberikan pada Bank adalah valid dan sah serta mengikat pada seluruh jenis Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, kecuali jika dinyatakan lain. Nasabah diwajibkan untuk segera memberikan informasi pada Bank atas tiap perubahan nama, alamat, nomor telepon, NPWP dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/deskripsi yang sebelumnya diberikan oleh Nasabah pada Bank terkait Rekening Nasabah. Kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan tersebut pada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
  2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa:
    1. Bank berhak untuk melakukan pengujian terhadap validitas data yang diberikan oleh Nasabah pada Aplikasi Pembukaan Rekening atau aplikasi untuk mengikuti fasilitas/layanan Bank atau aplikasi serupa; dan berhak untuk meminta data tambahan yang dibutuhkan oleh Bank.
    2. Bank telah memberikan penjelasan memadai mengenai karakteristik produk Bank yang akan digunakan dan Nasabah telah memahami seluruh konsekuensi dari penggunaan produk Bank tersebut, termasuk keuntungan, risiko, biaya yang ditimbulkan terkait dengan produk.
  3. Nasabah dengan ini menyatakan memberikan wewenang pada Bank untuk mendebit langsung dana dari rekening Nasabah untuk keperluan transaksi perbankan.
  4. Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan data pribadi Nasabah kepada dan/atau perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau, pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerjasama dengan Bank, untuk tujuan administrasi dan/atau penawaran produk/layanan keuangan dan/atau dalam rangka peningkatan layanan terhadap Nasabah.
  5. Dalam hal Nasabah tidak memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan dan/atau menyebarluaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain (di luar Bank) untuk tujuan komersial, Bank hanya akan menggunakan data Pribadi Nasabah yang terdapat pada Bank untuk kepentingan internal Bank dan data pribadi tersebut tidak akan diberikan dan atau disebarluaskan kepada pihak lain di luar badan hukum Bank, kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Nasabah, termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah kepada Pemegang Saham Pengendali / Pemegang Saham Pengendali Terakhir, anak perusahaan dan afiliasi-afiliasi Bank.
  7. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa jika nasabah memberikan otorisasi dan/atau pembukaan akses kepada Bank atas:
    1. akun bank lain Nasabah;
    2. akun media sosial Nasabah;
    3. akun bisnis elektronik (e-commerce) Nasabah;
    4. data perangkat seluler Nasabah;
    5. informasi resmi dari penyedia telekomunikasi Nasabah (tidak termasuk data percakapan);

    maka Bank dapat membaca, memperoleh, mengumpulkan, mengolah serta menganalisis informasi di akun Nasabah tersebut hanya terhadap informasi yang relevan menurut Bank dengan layanan atau produk Bank yang dipilih oleh Nasabah atau layanan atau produk Bank yang akan ditawarkan kepada Nasabah.

  8. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa dia memahami dan sepenuhnya menyadari seluruh risiko yang ditimbulkan dari transaksi, baik yang diproses melalui TCR, tempat lain yang ditetapkan oleh Bank, atau transaksi lain terkait dengan electronic banking, serta sepenuhnya bertanggung jawab atas transaksi yang diproses, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, kartu debit, dan/atau fasilitas/layanan perbankan oleh sebab apapun.
  9. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah bersedia dikunjungi dan/atau dihubungi oleh Bank melalui sarana komunikasi pribadi Nasabah, untuk menyampaikan informasi (termasuk produk dan/atau layanan), pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pada pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, sedangkan untuk kunjungan dalam rangka layanan (termasuk namun tidak terbatas pengiriman kartu dan pertemuan secara langsung untuk verifikasi data nasabah) dapat dilakukan pada hari Senin sampai Minggu termasuk libur nasional pada pukul 08.00 – 21.00 waktu setempat.
  10. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari tuntutan/gugatan ganti rugi yang muncul akibat kegagalan sistem dan/atau fasilitas komunikasi yang disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali Bank.
  11. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa dia menyetujui penggunaan tanda tangan yang tertera pada Foto KTP yang disampaikan kepada Bank untuk disimpan dan dipergunakan oleh Bank sebagai specimen tanda tangan Nasabah.
  12. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat danKetentuan dan Syarat dan Ketentuan Nasabah PT Bank BTPN Tbk (“Syarat dan Ketentuan”) persyaratan dan ketentuan yang terkait dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan akan diterima oleh Nasabah seperti hukum, perundangan dan kuasa Bank yang berlaku di Republik Indonesia, akan halnya ketentuan yang ditetapkan oleh Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh Bank pada Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik).
  13. Seluruh wewenang yang diberikan oleh Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan tersebut diberikan dengan hak substitusi, dan sepanjang kewajiban Nasabah terhadap Bank belum sepenuhnya selesai, wewenang tersebut tidak dapat ditarik dan diakhiri untuk alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan yang disebutkan pada Pasal 1813 Hukum Perdata karena wewenang tersebut adalah komponen tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan yang ada.
  14. Nasabah menyetujui dan mengakui Bank memiliki wewenang untuk meningkatkan, mengubah atau melengkapi Syarat dan Ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan, tambahan atau pembaruan atas Syarat dan Ketentuan tersebut akan disosialisasikan melalui email Nasabah atau sarana komunikasi/informasi lainnya dan Nasabah terikat dengan perubahan dimasa mendatang tersebut.
  15. Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan ini, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening atau produk/layanan dari Jenius. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau ditampilkan pada laman situs, Internet Banking atau pada Aplikasi Mobile Jenius, atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan.
  16. Nasabah dengan ini menyatakan telah menyetujui bahwa nasabah wajib memberikan informasi dan atau dokumen tambahan yang diminta oleh bank terkait dengan transaksi dan profil nasabah jika dibutuhkan.
  17. Dengan membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan ini, dan seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk atau layanan Bank termasuk Jasa Perbankan Elektronik yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk atau layanan Bank termasuk Jasa Perbankan Elektronik, berikut dengan manfaat, resiko dan biaya-biaya yang melekat pada pada produk atau layanan Bank termasuk Jasa Perbankan Elektronik tersebut.

X. Keadaan kahar (Force Majeure)

  1. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau lembaga berwenang lainnya.
  2. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.

XI. Pertanyaan dan pengaduan

  1. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan, dan/atau mengajukan pengaduan di nomor 1-500-365. Jika Nasabah ingin mengajukan pengaduan secara tertulis, Nasabah harus menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
  2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
  3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
Nama Penerbit : PT BANK BTPN Tbk (“Bank”)
Nama Produk : Kartu Kredit Jenius
Mata Uang : Rupiah dan Mata Uang Asing

Fitur Utama
Memenuhi kebutuhan terkait mata uang asing, seperti:

  • Pembukaan rekening Mata Uang Asing
  • Transaksi jual dan beli mata uang asing dari Saldo Aktif Jenius
  • Transaksi mengirim dan menerima dana mata uang asing (Remitansi (Merujuk pada Definisi))
  • Tarik tunai dan transaksi di luar negeri dengan menghubungkan rekening ke kartu ATM/Debit Jenius (m-Card).
  • Informasi seluruh transaksi dan saldo di In & Out, e-Statement dan e-SPT.

Manfaat

  • Menikmati berbagai macam jenis mata uang asing dalam aplikasi Jenius
  • Mempermudah transaksi mata uang asing melalui aplikasi Jenius.
  • Melakukan pengiriman dan/atau penerimaan dana menggunakan mata uang asing pada aplikasi Jenius.
  • Dapat melakukan tarik tunai dan transaksi lainnya di luar negeri.

Risiko

  • Risiko biaya tukar mata uang
  • Fluktuasi nilai tukar mata uang
  • Terdapat biaya yang akan dibebankan kepada Nasabah atas setiap transaksi Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya berlaku apabila simpanan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan LPS.

Persyaratan dan tata cara

  • Seluruh pengguna aplikasi Jenius yang sudah melakukan aktivasi Rekening Utama dapat membuka rekening Mata Uang Asing melalui aplikasi Jenius yang disesuaikan syarat dan ketentuan Bank dalam pembukaan rekening Jenius
  • Berlakunya minimum setoran awal untuk setiap jenis mata uang asing yang tersedia. Untuk informasi lebih lanjut tersedia di situs https://www.jenius.com/rates-and-limits
  • Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui: Jenius Call 1500-365 atau melalui email [email protected]

Biaya & Bunga:

  • Nasabah akan dikenai biaya dan bunga atas setiap transaksi terkait mata uang asing, informasi biaya dan bunga Mata Uang Asing tersedia di https://www.jenius.com/rates-and-limits
  • Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank, di mana perubahan tersebut akan diinformasikan oleh Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan efektif berlaku.

Simulasi

Simulasi produk akan ditunjukan sebelum Nasabah melakukan konfirmasi atas transaksi di dalam aplikasi Jenius.

I. Definisi

  1. “Bank” adalah PT. Bank BTPN Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Nasabah, serta berbagai bentuk kantor lainnya.
  2. “Jenius” adalah produk/layanan perbankan elektronik yang dikeluarkan oleh Bank.
  3. “Nasabah” adalah individu yang terdaftar pada Jenius.
  4. ”Rekening Utama” adalah Rekening yang digunakan untuk keperluan transaksi perbankan sehari-hari dan rekening tersebut dihubungkan dengan kartu debit yang diterbitkan secara fisik, yang disebut dengan m-Card.
  5. “Saldo Aktif” adalah saldo yang ada di dalam Rekening Utama, dapat digunakan untuk transfer, tarik tunai, transaksi online/offline, dan tabungan.
  6. “Mata Uang Asing” adalah fitur yang memudahkan Nasabah untuk menyimpan, transaksi jual/beli, kirim dan menerima, transaksi pembayaran dalam mata uang asing sesuai dengan mata uang yang tersedia pada jam operasional dengan mengikuti strategi yang akan diterapkan oleh Jenius. Ringkasan informasi produk atas fitur tersebut dapat diakses melalui jenius.com/cards/foreign-currency.
  7. “$Cashtag” adalah identitas Nasabah yang bersifat personal, unik, dan aman yang berfungsi sebagai nama dan nomor rekening Jenius di Bank. Ringkasan informasi produk atas fitur tersebut dapat diakses melalui jenius.com/app/pay/send-it.
  8. Card Center” adalah cara mengelola kartu debit dari request kartu, aktivasi kartu, top up dan refund, blokir dan hapus kartu, ubah PIN dan limit, pengecekan histori transaksi dan menghubungkan Mata Uang Asing ke m-Card. Ringkasan informasi produk dapat diakses melalui jenius.com/app/control/card-center.
  9. “m-Card” adalah kartu debit utama, dengan m-Card, Nasabah bisa tarik tunai di ATM Prima/Bersama/mancanegara dan bertransaksi online/offline di seluruh merchant Visa dan memperoleh akses ke metode pembayaran Jenius lainnya seperti Jenius QRIS dan Jenius Pay.
  10. “Remitansi” adalah layanan perbankan bagi Nasabah dalam bentuk penerimaan dan pengiriman dana dalam mata uang asing ke sesama pengguna Jenius atau bank lain (di dalam negeri dan luar negeri) sesuai dengan mata uang yang tersedia serta jam operasional yang berlaku pada aplikasi Jenius. Ringkasan informasi produk atas fitur tersebut dapat diakses melalui jenius.com/cards/foreign-currency.
  11. In & Out” adalah fitur untuk mencatat seluruh transaksi uang masuk/uang keluar di Saldo Aktif dan saldo rekening Mata Uang Asing, serta mencatat semua transaksi terjadwal dan daftar permintaan uang yang telah Nasabah kirim.
  12. e-Statement” adalah rekening koran yang berisi seluruh catatan transaksi keuangan yang Nasabah lakukan di Aplikasi Jenius maupun Kartu Debit Jenius yang dapat dilihat dan diunduh dari Aplikasi Jenius.
  13. “Aplikasi Jenius” adalah aplikasi Jenius yang diunduh dan terpasang pada smartphone
  14. Login adalah proses otorisasi Nasabah untuk masuk ke dalam menu di Aplikasi Jenius.
  15. “Hari Kerja” adalah hari dimana Bank beroperasi dan menjalankan kliring sesuai ketentuan regulator.
  16. “ATM” adalah Anjungan Tunai Mandiri (Automatic Teller Machine).
  17. “Layanan Nasabah (Jenius Help)” adalah pusat layanan Nasabah yang dapat dihubungi lewat telepon, email, dan/atau chat.
  18. Booth Jenius” adalah pusat layanan Nasabah Jenius yang berupa, standalone booth, shop-in-shop, gerai pameran, dan/atau bentuk setara lainnya dalam space retail dan sejenisnya.
  19. Device” berarti semua perangkat elektronik, wireless, komunikasi, transmisi atau peralatan telekomunikasi, perangkat atau media yang termasuk dan tidak terbatas pada smartphone, Internet, komputer atau peralatan Mobile, perangkat, terminal atau sistem yang mungkin dibutuhkan untuk mengakses dan menggunakan Jenius.
  20. “Partner Bank” adalah pihak yang bekerjasama baik langsung maupun tidak langsung dengan Bank untuk memproses Instruksi transaksi dari Nasabah, termasuk switching, acquiring, recipient dan correspondent Bank.

II. Persyaratan dan tata cara Pembukaan Rekening Mata Uang Asing

  1. Pembukaan rekening Mata Uang Asing dapat diajukan oleh Nasabah setelah aktivasi Rekening Utama dan sesuai dengan ketentuan Bank dalam pembukaan rekening.
  2. Pembukaan rekening Mata Uang Asing dapat diajukan oleh Nasabah melalui Aplikasi Jenius dengan cara melakukan pembelian mata uang asing sebagai setoran awal yang didebet dari Saldo Aktif Nasabah.
  3. Rekening Mata Uang Asing dapat digunakan untuk kepentingan menabung mata uang asing di dalam wilayah Indonesia.
  4. Nasabah dapat membuka rekening dengan berbagai jenis mata uang asing yang tersedia di Aplikasi Jenius dengan setoran awal yang berbeda untuk setiap jenis mata uang asing. Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses melalui situs https://www.jenius.com/cards/foreign-currency.
  5. Nasabah akan mendapatkan nomor rekening Mata Uang Asing yang berbeda untuk setiap mata uang asing yang telah dibuka oleh Nasabah melalui Aplikasi Jenius.
  6. Dalam hal Nasabah ingin menutup rekening Mata Uang Asing, hanya dapat dilakukan dengan penutupan Rekening Utama.
  7. Rekening Utama adalah basis dari segala hubungan dengan Jenius, dan jika Rekening Utama ditutup, maka rekening tambahan dan layanan lain yang terkait rekening Jenius juga akan turut ditutup.
  8. Penutupan Rekening Utama dapat dilaksanakan oleh Nasabah dengan menghubungi Layanan Nasabah (Jenius Help), Booth Jenius, dan/atau Aplikasi Jenius.
  9. Bank berhak untuk menutup, memblokir, atau membekukan rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, antara lain jika:
    1. Salah satu rekening yang dimiliki Nasabah diduga Bank telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi atau/akan/telah digunakan untuk menampung hasil tindak pidana atau aktivitas illegal lainnya termasuk judi online, investasi illegal, penipuan, narkotika, yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, pihak lain, dan/atau Bank.
    2. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apa pun yang diminta oleh Bank sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screeningpada negara penerima.
    3. Profil data Nama Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar proliferasi senjata pemusnah masal.
    4. Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
    5. Karena suatu hal yang diperkenankan oleh ketentuan, Bank tidak lagi menyediakan produk rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan tertentu
  10. Jika rekening Nasabah akan ditutup oleh karena alasan di atas, Nasabah diwajibkan untuk menarik saldo yang tersisa, atau mentransfer dana tersebut ke rekening di bank lain sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di Bank. Bank berhak untuk tidak menyampaikan alasan penolakan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.

III. Persyaratan dan tata cara Transaksi dengan Mata Uang Asing

  1. Transaksi jual/beli Mata Uang Asing yang dilakukan melalui Aplikasi Jenius hanya dapat dilakukan selama jam operasional transaksi valuta asing, mengikuti jam operasional yang berada di situs Jenius dan/atau Aplikasi Jenius. Di luar jam operasional, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pertukaran mata uang asing melalui Aplikasi Jenius.
  2. Bank dapat mengatur dan menghentikan sewaktu-waktu atas layanan jual/beli mata uang asing melalui Aplikasi Jenius.
  3. Transaksi jual/beli mata uang asing mengikuti nilai tukar mata uang asing yang ditetapkan Bank atau Partner Bank atau bank tujuan pada saat melakukan transaksi jual/beli.
  4. Nilai tukar mata uang asing yang terdapat dalam Aplikasi Jenius dapat berbeda dengan nilai tukar mata uang asing yang terdapat di cabang/situs Bank.
  5. Nasabah setuju jika Nasabah melakukan penarikan tunai pada kantor cabang dan/atau dengan metode lainnya maka berdasarkan instruksi Nasabah tersebut Bank dapat membayar secara tunai dalam mata uang asing yang berbeda dengan mata uang Rekening asal tersebut.
  6. Transaksi jual/beli yang dilakukan di Aplikasi Jenius tetap mengikuti nilai tukar mata uang asing yang terdapat pada Aplikasi Jenius
  7. Nasabah dapat melakukan transaksi jual/beli mata uang asing yang tersedia di dalam Aplikasi Jenius dengan jumlah minimal yang telah ditentukan oleh Bank. Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses melalui situs https://www.jenius.com/rates-and-limits.
  8. Dalam melakukan perhitungan kalkulasi konversi mata uang, Bank dapat melakukan pembulatan yang diperlukan.
  9. Limit pembelian mata uang asing untuk seluruh jenis mata uang asing pada Aplikasi Jenius dan melalui cabang Bank dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank atau ketentuan yang berlaku. Untuk informasi selengkapnya dapat diakses melalui situs https://www.jenius.com/rates-and-limits.
  10. Remitansi hanya dapat dilakukan setelah Nasabah memiliki rekening Mata Uang Asing.
  11. Remitansi dapat dilakukan melalui Aplikasi Jenius menggunakan saldo rekening Mata Uang Asing yang terdapat di Jenius.
  12. Remitansi dengan tujuan ke sesama rekening Jenius atau bank lain (di dalam dan luar negeri) dapat dilakukan selama 24 jam tanpa batasan jam operasional di Aplikasi Jenius.
  13. Remitansi di dalam wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan untuk tujuan simpanan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  14. Proses Remitansi bergantung dengan ketentuan di masing-masing bank tujuan dan Partner Bank, maka Bank tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk uang sampai ke Penerima.
  15. Bank dapat memberikan dan/atau mendistribusikan serta melakukan penyimpanan dan/atau pengelolaan data pribadi Nasabah kepada perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau, pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau Partner Bank (baik di dalam ataupun luar negeri) dalam rangka menjalankan instruksi Remitansi Nasabah yang diajukan oleh Nasabah melalui Aplikasi Jenius sehingga Nasabah dapat menggunakan semua fitur dan layanan yang ditawarkan dan dapat merasakan kenyamanan menggunakan aplikasi secara maksimal.
  16. Pengembalian dana dalam Remitansi dapat dilakukan dengan berbagai alasan namun tidak terbatas pada: (1) Nomor rekening atau detail data Penerima salah/tidak lengkap; (2) Transaksi membutuhkan tambahan dokumen, (3) Penerima adalah orang yang masuk dalam Daftar Hitam OJK, daftar teroris, atau Daftar Hitam Nasional, (4) Tidak lolos penyaringan AML, dan lain-lainnya.
  17. Pengembalian dana dapat dikembalikan dalam jumlah penuh atau sebagian (mengikuti biaya-biaya yang muncul terhadap transaksi).
  18. Nasabah dapat menerima transfer masuk dari sesama rekening Jenius atau dari bank atau institusi lain (domestik atau internasional). Jika terdapat perbedaan mata uang dari instruksi transaksi yang diterima Bank, maka Bank akan mengonversi ke mata uang rekening tujuan Nasabah penerima di Jenius (sesuai dengan nilai tukar yang berlaku di Bank) serta Bank berhak untuk membebani Nasabah dengan biaya konversi sesuai ketentuan yang berlaku.
  19. Dalam hal Nasabah berkeinginan untuk melakukan transaksi pembayaran dan/atau penarikan dana menggunakan saldo rekening Mata Uang Asing dengan m-Card yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, maka Nasabah diwajibkan untuk menghubungkan m-Card dengan rekening Mata Uang Asing melalui fitur Card Center di Aplikasi Jenius. Jika tidak dihubungkan, Bank berhak untuk melakukan konversi dengan menggunakan nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas risiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi mata uang serta biaya konversi yang timbul atas transaksi tersebut
  20. Nasabah wajib memastikan m-Card dalam kondisi aktif ketika melakukan transaksi dengan m-Card.
  21. Nasabah tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi pembayaran dengan mata uang asing di dalam wilayah Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  22. Riwayat transaksi Mata Uang Asing yang dilakukan oleh Nasabah akan tercatat di In & Out di dalam Aplikasi Jenius. Untuk melihat informasi lengkap mengenai fitur In & Out, dapat diakses melalui situs https://www.jenius.com/app/control/in-out
  23. Nasabah yang melakukan penarikan tunai mata uang asing dari saldo rekening Mata Uang Asing atau saldo Rupiah dengan menggunakan jaringan ATM di luar negeri (seperti Visa atau jaringan internasional lainnya yang dimiliki oleh Bank) akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Bank. informasi lebih lanjut, dapat diakses melalui situs https://www.jenius.com/rates-and-limits.
  24. Dalam hal Nasabah melakukan pemindahan/penarikan dana dalam mata uang yang berbeda dari Rekening yang dimiliki, Bank berhak untuk melakukan konversi dengan menggunakan nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas risiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi mata uang tersebut.
  25. Nasabah melepaskan Bank dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya apapun (termasuk biaya adanya gugatan hukum) yang dapat muncul terkait dengan pelaksanaan instruksi transaksi melalui Aplikasi Jenius Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan transaksi tersebut dieksekusi karena kesalahan Bank.
  26. Dalam kondisi tertentu, Bank dapat meminta dokumen tambahan kepada Nasabah dan Nasabah wajib untuk memenuhi permintaan dokumen tambahan tersebut untuk melanjutkan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. Biaya

  1. Bank berhak untuk mendebit Rekening Utama dan/atau Rekening Tambahan Nasabah untuk penagihan biaya seperti yang ditetapkan dalam Tabel Biaya dan Limit yang dapat ditemukan dalam situs https://www.jenius.com/rates-and-limits dan/atau Aplikasi Jenius
  2. Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya dapat diakses melalui situs https://www.jenius.com/rates-and-limits dan juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan Nasabah dan Booth Jenius yang tersedia.
  3. Bank tidak bertanggung jawab atas biaya dari Partner Bank atau bank tujuan yang timbul sebagai akibat pengunaan layanan dari Partner Bank atau bank tujuan dalam kegiatan Remitansi, penarikan tunai atau pun transaksi pembayaran dengan Aplikasi Jenius dan/atau transaksi kartu debit Jenius.

V. Jaminan Pemerintah

  1. Saldo rekening Mata Uang Asing Nasabah di Jenius dijamin sesuai ketentuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  2. Sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh LPS, saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan dan/atau tingkat suku bunga yang dijamin oleh LPS, atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh LPS, maka saldo simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS.
  3. Pemberian bunga atau pengenaan biaya atas rekening Mata Uang Asing merupakan kebijakan Bank yang dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan ke Nasabah sesuai peraturan yang berlaku. Untuk informasi selengkapnya dapat diakses melalui situs Jenius https://www.jenius.com/rates-and-limits.

VI. Hukum dan yurisdiksi yang berlaku

  1. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  2. Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Inggris tersebut hanya bersifat sebagai terjemahan. Apabila ada perbedaan interpretasi antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku dan mengikat secara hukum.

VII. Pernyataan dan wewenang

  1. Dengan memberikan tanda centang pada pernyataan terkait persetujuan Syarat dan Ketentuan, Nasabah menyatakan memiliki waktu yang cukup untuk membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan, termasuk di dalamnya menyetujui atas semua proses yang melekat pada Layanan Digital Banking Jenius.
  2. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Nasabah PT BANK BTPN Tbk (“Syarat dan Ketentuan Nasabah”) yang dapat diakses oleh Nasabah di https://www.com/syarat-dan-ketentuan, persyaratan dan ketentuan yang terkait dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan akan diterima oleh Nasabah seperti hukum, perundangan dan kuasa Bank yang berlaku di Republik Indonesia, akan halnya ketentuan yang ditetapkan oleh Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh Bank pada Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik).

VIII. Pertanyaan dan pengaduan

  1. Hal – hal lain yang tidak disebut pada Syarat dan Ketentuan ini, akan mengikuti Syarat dan Ketentuan Produk Tabungan Jenius yang sudah disetujui oleh Nasabah melalui Aplikasi Jenius dan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank.
  2. Untuk hal-hal yang terkait dengan Syarat dan Kententuan serta seluruh konsekuensinya, setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini antara Nasabah dengan Bank akan diselesaikan dengan cara musyawarah
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Bank, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak BANK untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
  5. RIPLAY dan Syarat dan Ketentuan ini berlaku untuk semua pembukaan rekening Mata Uang Asing pada Bank, dan Nasabah menyatakan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini dan syarat dan ketentuan pembukaan rekening yang berlaku pada Bank.

PT BANK BTPN Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Personal

  1. Informasi Layanan
    1. Layanan Pengenalan Wajah Jenius/Jenius Face Recognition (“Layanan”) adalah sebuah teknologi pengenalan yang dilakukan secara otomatis berdasarkan karakter fisiologi seseorang berdasarkan perhitungan karakteristik wajah secara digital. Teknologi ini menggunakan kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence) untuk mengenali dan/atau mengidentifikasi wajah-wajah manusia yang sudah terdaftar di sistem Jenius. Teknologi ini dimanfaatkan pada proses termasuk dan tidak terbatas pada proses memutuskan tautan perangkat (unlink device).
    2. Proses Unlink Device adalah suatu proses yang diperlukan untuk menghapus device yang masih terhubung dengan akun Jenius sebelum nasabah dapat melakukan login menggunakan perangkat/device lainnya.
  2. Nama Penerbit Layanan
    1. Layanan merupakan layanan Digital Banking Jenius yang diterbitkan PT BANK BTPN Tbk (“Bank”).
    2. Selain itu, dalam hal memberikan Layanan yang optimal serta menjamin keamanan data Nasabah, Bank bekerjasama dengan Pihak Ketiga yaitu, PT Global Infotech Solution yang bersertifikasi ISO/IEC 30107-3 Biometric presentation attack detection. Pihak Ketiga bekerja sama dengan Bank, termasuk namun tidak terbatas untuk kepentingan analisis dan autentikasi dengan cara memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, mengirimkan serta menyampaikan informasi/data serta turunannya kepada Bank.
  3. Fitur Utama
    1. Fitur utama dari Layanan adalah mengidentifikasi keaslian wajah nasabah yang terdeteksi di kamera pada perangkat nasabah, yang terhubung dengan aplikasi Jenius, dengan membandingkannya dengan foto tersimpan di sistem Jenius yang didapatkan pada saat proses registrasi/pembukaan rekening.
    2. Dengan Nasabah menyetujui fitur Layanan, Nasabah dapat memanfaatkannya pada proses termasuk dan tidak terbatas pada proses unlink device dengan menggunakan Pengenalan Wajah dan penggunaan pada proses lain pada fitur-fitur yang ada pada Bank.
    3. Tentang Layanan:
      1. Pendaftaran Layanan dilakukan di dalam aplikasi Jenius.
      2. Autentikasi dilakukan dengan membandingkan wajah Nasabah yang ditampilkan pada saat menggunakan sistem biometric dengan foto yang tersimpan di Jenius.
      3. Foto wajah yang telah terdaftar hanya tersimpan di dalam sistem Jenius dan tidak dapat diubah.
  4. Manfaat
    1. Teknologi Layanan ini dimanfaatkan pada proses termasuk dan tidak terbatas pada proses unlink device dan penggunaan pada proses lain pada fitur-fitur yang ada pada Bank.
    2. Unlink perangkat dengan Layanan dilakukan secara otomatis dari sistem untuk menghubungkan akun Jenius Nasabah dari perangkat lama dan menghubungkannya ke perangkat baru.
    3. Unlink perangkat dengan Layanan bisa Nasabah lakukan kapan saja secara mandiri.
    4. Nasabah bisa melakukan unlink perangkat lama melalui aplikasi Jenius dengan aman dan mudah, tanpa harus menghubungi Jenius Help atau datang ke booth Jenius/cabang Bank.
  5. Risiko
    1. Bank tidak bertanggung-jawab atas penggunaan Aplikasi Jenius pada perangkat yang tidak sesuai dengan standar dukungan aplikasi Jenius.
    2. Apabila terdapat aktivitas yang mencurigakan atau akses tidak sah ke akun Jenius Nasabah, Nasabah dapat melaporkan ke Jenius Help (telepon ke 1500-365 atau email ke [email protected]).
  6. Persyaratan dan Tata Cara
    1. Persyaratan Layanan
      1. Untuk menggunakan Layanan, Nasabah harus memiliki akun aktif di Jenius.
      2. Nasabah dapat menggunakan semua smartphone jenis Android (min. versi 5.0) dan iPhone (min. iOS 11) yang memiliki kamera depan.
      3. Pendaftaran wajah untuk Layanan hanya bisa Nasabah lakukan secara mandiri melalui aplikasi Jenius, dan dengan menggunakan perangkat smartphone yang masih terhubung dengan akun aktif di Jenius Nasabah.
    2. Cara mendaftarkan wajah Nasabah agar bisa menggunakan Layanan
      1. Buka aplikasi Jenius dengan terlebih dahulu melakukan login dengan PIN ataupun biometric wajah/jari.
      2. Nasabah dapat melakukan pendaftaran wajah pada aplikasi Jenius dengan mengikuti instruksi yang diberikan hingga wajah Nasabah berhasil terdaftar.
      3. Nasabah akan menerima push notification dan e-mail bahwa nasabah berhasil mendaftarkan wajah untuk Layanan.
  7. Biaya
    1. Jenius tidak membebankan biaya tambahan atas Layanan.
    2. Nasabah hanya perlu memastikan telah memiliki aplikasi Jenius yang paling update.
  8. Informasi Tambahan
    1. Informasi mengenai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Pengenalan Wajah Jenius/Jenius Face Recognition ini dapat diakses melalui website resmi Jenius pada https://www.jenius.com dan https://www.jenius.com/faq/pengenalan-wajah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum
    1. Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan Layanan.
    2. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini dan/atau melanjutkan penggunaan Layanan tersebut, Nasabah telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami Ringkasan Informasi Layanan Pengenalan Wajah Jenius/Jenius Face Recognition.
    3. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini dan/atau melanjutkan penggunaan Layanan tersebut, Nasabah setuju untuk terikat dengan Syarat dan Ketentuan ini.
    4. Apabila Nasabah tidak setuju dengan Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah tidak disarankan untuk menyetujui Syarat dan Ketentuan ini dan/atau melanjutkan menggunaaan Layanan Pengenalan Wajah Jenius/Jenius Face Recognition.
  2. Akses dan Kewenangan
    1. Jenius berhak untuk menutup, memblokir, atau membekukan rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, antara lain jika:
      1. Salah satu rekening yang dimiliki Nasabah diduga Bank telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi atau/akan/telah digunakan untuk menampung hasil tindak pidana atau aktivitas ilegal lainnya termasuk judi online, investasi ilegal, penipuan, narkotika, yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, pihak lain, dan/atau Bank.
      2. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apa pun yang diminta oleh Bank sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima.
      3. Profil data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar proliferasi senjata pemusnah masal.
      4. Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
      5. Karena suatu hal yang diperkenankan oleh ketentuan, Bank tidak lagi menyediakan produk rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan tertentu.
    2. Jika rekening Nasabah akan ditutup oleh karena alasan di atas, Nasabah diwajibkan untuk menarik saldo yang tersisa, atau mentransfer dana tersebut ke rekening di bank lain sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di Bank. Bank berhak untuk tidak menyampaikan alasan penolakan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
    3. Jenius berhak memperbaharui, menangguhkan, atau menghentikan Layanan Pengenalan Wajah Jenius/Jenius Face Recognition setiap saat tanpa pemberitahuan sebelumnya. Adapun penyebab yang dapat menyebabkan hal tersebut termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. Berhentinya kerja sama antara Jenius dan pihak ketiga secara sementara atau permanen.
      2. Jenius mendeteksi adanya transaksi mencurigakan terhadap akun Jenius Nasabah.
  3. Bahasa
    1. Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Inggris tersebut hanya bersifat sebagai terjemahan. Apabila ada perbedaan interpretasi antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku dan mengikat secara hukum.
  4. Hukum Yang Berlaku
    1. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
    2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini antara Nasabah dengan Bank akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
    3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Bank, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    4. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia
  5. Perubahan Syarat dan Ketentuan
    1. Nasabah mengetahui, mengerti, dan setuju bahwa Jenius, dari waktu ke waktu, atas inisiatif Jenius, dapat merevisi dan memperbaharui Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan Pemberitahuan Tertulis (melalui media elektronik atau cetak) termasuk perubahan syarat-syarat, jenis dan besar biaya, dan/atau hal lainnya terkait penyelenggaraan Layanan Pengenalan Wajah Jenius/Jenius Face Recognition. Jenius akan menyampaikan Pemberitahuan Tertulis tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku pada tanggal sebagaimana dinyatakan oleh Jenius, kecuali untuk memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Tiap-tiap perubahan, perbaikan atau tambahan dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.

Nama Produk: Deposito Berjangka Maxi Saver Jenius
Nama Penerbit: PT Bank BTPN Tbk

Fitur Utama:

Memenuhi kebutuhan terkait deposito berjangka, seperti:

  • Deposito dengan tenor atau waktu penguncian yang fleksibel.
  • Pilihan bunga yang disesuaikan dengan jumlah penempatan. Dengan bunga yang semakin besar dengan penempatan yang semakin besar.
  • Metode perpanjangan yang beragam dan dapat diubah sesuai keinginan pengguna.
  • Deposito yang dapat dicairkan sewaktu-waktu dan tanpa biaya tambahan.
  • Informasi transaksi pembuatan, pencairan, dan pengkreditan bunga deposito di In & Out, e-Statement dan e-SPT

Manfaat:

Mempermudah Nasabah dalam mencapai target finansial yang dituju serta alternatif rekening tabungan dengan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan rekening lain di Jenius.

Risiko:

  • Perubahan bunga sewaktu-waktu sesuai ketentuan Bank.
  • Penjaminan LPS hanya berlaku apabila penempatan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan LPS.

Persyaratan dan tata cara:

  • Seluruh pengguna Jenius yang sudah aktivasi rekening utama Jenius dapat membuka deposito Maxi Saver melalui Aplikasi Jenius.
  • Nilai penempatan pokok minimal sebesar Rp10.000.000.
  • Waktu penguncian minimal selama 1 bulan.
  • Pilihan waktu penguncian dari 1 hingga 12 bulan

Biaya:

Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank tanpa persetujuan Nasabah, dimana perubahan tersebut akan diinformasikan oleh Bank paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan efektif berlaku. Informasi terkait biaya dan limit deposito Maxi Saver tersedia di website https://www.jenius.com/rates-and-limits

Silakan membaca Syarat dan Ketentuan berikut dengan seksama.

  1. Untuk membuka Maxi Saver, Nasabah wajib memiliki rekening Jenius yang aktif sebagai sumber dana pendebetan penempatan Maxi Saver.
  2. Nasabah akan menerima bukti penempatan dana Maxi Saver berupa elektronik advis (e-advis) yang dapat diakses di aplikasi Jenius.
    1. Bukti tersebut merupakan bukti kepemilikan Maxi Saver
    2. Bukti penempatan dan kepemilikan ini tidak bisa dijaminkan atau digadaikan kepada pihak manapun.
  3. Seluruh dana Nasabah yang ditempatkan di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk (Bank) yang melebihi maksimum nilai simpanan dan/atau tingkat suku bunga yang dijamin LPS atau tidak memenuhi persyaratan lain yang dapat menyebabkan dana yang ditempatkan tidak termasuk dalam program penjaminan LPS, berdasarkan Undang-Undang, Peraturan LPS dan/atau peraturan yang telah ada atau yang akan ada di kemudian hari, maka atas segala risiko yang timbul merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  4. Perpanjangan Maxi Saver
    1. Untuk Maxi Saver yang sudah jatuh tempo dan tidak diperpanjang, Bank tidak akan memperhitungkan bunga atas penempatan tersebut.
    2. Nasabah dapat melakukan perpanjangan, baik pokok maupun pokok plus bunga, sesuai dengan instruksi Nasabah pada aplikasi Jenius.
  5. Suku bunga Maxi Saver
    1. Tingkat suku bunga yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan dapat berubah dari waktu ke waktu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
    2. Bunga Maxi Saver akan dibayarkan pada saat jatuh tempo setelah dikurangi PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan dan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Bunga Maxi Saver akan diperhitungkan berdasarkan hari bunga (365 hari).
  6. Nasabah hanya dapat melakukan pencairan Maxi Saver saat jatuh tempo atau tanggal lain sesuai dengan ketentuan dan prosedur Jenius dan/atau Bank yang berlaku.
  7. Jika Nasabah melakukan pencairan Maxi Saver pada tanggal lain sebelum jatuh tempo (early termination), maka hanya dana yang ditempatkan saat pembukaan yang akan dibayarkan.
  8. Proses early termination tidak dapat dilakukan pada:
    1. Hari yang sama dengan tanggal pembukaan.
    2. 2 (dua) hari kerja sebelum jatuh tempo.
  9. Maxi Saver yang dibuka dengan instruksi atau kondisi perpanjangan otomatis melalui aplikasi Jenius dapat diubah kondisi pencairannya oleh Nasabah melalui aplikasi Jenius, sesuai dengan syarat dan ketentuan Jenius dan/atau Bank yang berlaku.
  10. Nasabah dapat mengubah instruksi atau kondisi perpanjangan otomatis sebanyak maksimal 5 (lima) kali per Maxi Saver mulai dari 1 (satu) hari setelah tanggal pembukaan hingga 2 (dua) hari kerja sebelum jatuh tempo.
  11. Dengan membuka Maxi Saver, Nasabah telah memberikan persetujuan kepada Jenius dan/atau Bank untuk menggunakan informasi/data yang terdapat pada Rekening Jenius sebagai bukti persetujuan pembukaan, penempatan dan transaksi Maxi Saver.
  12. Hanya dengan persetujuan dari Jenius dan/atau Bank dana hasil pencairan Maxi Saver dapat dibayarkan ke rekening/giro non sumber dana pada Bank atau sesuai instruksi Nasabah dengan mengikuti ketentuan Bank yang berlaku.
  13. Syarat & Ketentuan Maxi Saver ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Jenius, oleh karenanya Nasabah tunduk dan terikat pada ketentuan yang tercantum di dalamnya dan pada Syarat dan Ketentuan Jenius.
  14. Kecuali ditentukan lain dalam Syarat & Ketentuan Maxi Saver melalui aplikasi Jenius, maka semua istilah dan definisi yang dipergunakan di sini mempunyai arti dan pengertian yang sama dengan istilah dan definisi pada Syarat dan Ketentuan pembukaan dan pembukaan Maxi Saver maupun Syarat dan Ketentuan Jenius.
Nama Penerbit : PT BANK BTPN Tbk (“Bank”)
Nama Produk : Kartu Kredit Jenius
Mata Uang : Rupiah dan Mata Uang Asing

FITUR UTAMA

  1. Pengajuan dan Aktivasi Online
    Pengajuan online melalui aplikasi Jenius, dengan proses yang mudah, tidak memerlukan pengisian formulir offline yang dapat membuat dokumen pribadi berpindah tangan. Aktivasi kartu fisik cukup dengan scan QR di mailer yang dikirim bersamaan dengan kartu fisik.
  2. Kelola Limit Sesuai Kebutuhan
    Pengaturan limit kredit dapat dilakukan dengan mudah dari aplikasi Jenius.
  3. Ubah ke Cicilan Dari Aplikasi
    Mengubah transaksi menjadi cicilan dengan tenor yang tersedia di dalam aplikasi.
  4. Otomatis Dapat Kartu Kredit Virtual
    Kartu kredit virtual otomatis tersedia di aplikasi Jenius dan langsung dapat dipakai transaksi online selama menunggu kartu fisik dikirim.
  5. Otomatis Bayar Tagihan Bulanan
    Nasabah memiliki opsi untuk membayar tagihan secara otomatis (autodebit) dengan jumlah pembayaran yang dapat dipilih sendiri (penuh/minimum).
  6. Praktis Blokir/Buka Blokir Dari Aplikasi
    Kelola kartu kredit Jenius dapat dilakukan dengan mudah di aplikasi sesuai kebutuhan nasabah.
  7. Transaksi Histori Tercatat di Aplikasi
    Nasabah akan langsung menerima notifikasi di aplikasi Jenius dan e-mail setiap bertransaksi. Nasabah juga dapat melihat histori transaksi selama enam bulan terakhir di aplikasi.
  8. Tukar Poin Langsung Dari Aplikasi
    Nasabah dapat mengelola praktis dan tukar poin langsung dari aplikasi.

MANFAAT

  1. Pengajuan praktis secara online
  2. Aktivasi mudah dari aplikasi
  3. Aktivasi kartu fisik cukup dengan Scan QR
  4. Mudah bertransaksi online dan offline di seluruh jaringan VISA
  5. Realokasi limit kredit bisa dilakukan dengan mudah di aplikasi Jenius
  6. Kelola dan kendali kartu kredit Jenius untuk melakukan pengaturan seperti blokir sementara, blokir permanen, dan pembukaan blokir kartu
  7. Histori transaksi tercatat rapi langsung pada setiap transaksi
  8. Praktis kelola dan tukar poin langsung dari aplikasi

RISIKO

  1. Penyalahgunaan Kartu Kredit Jenius karena Kartu Kredit Jenius, PIN atau OTP (One-time PIN) diketahui atau diserahkan ke pihak lain. Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko penyalahgunaan Kartu Kredit Jenius sehubungan dengan Kartu Kredit Jenius, PIN atau OTP (One-time PIN).
  2. Bank tidak memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk mengambil Kartu Kredit Jenius dan meminta PIN atau OTP (One-time PIN) Nasabah.
  3. Pemegang Kartu Kredit Jenius tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh transaksi yang telah dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Jenius sebelum diterimanya pemberitahuan tertulis oleh Bank mengenai kehilangan dan atau pencurian Kartu Kredit Jenius tersebut.
  4. Pemegang Kartu Kredit Jenius juga bertanggung jawab atas semua penarikan uang tunai/cash advance yang telah dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Jenius dengan verifikasi yang sah berupa PIN di ATM.
  5. Apabila sampai dengan pada Tanggal Jatuh Tempo atau pada hari kerja berikutnya, jika Tanggal Jatuh Tempo adalah hari libur dan Bank belum menerima pembayaran sebesar jumlah yang ditagih atau sekurang-kurangnya sebesar Pembayaran Minimum/Minimum Payment dari Pemegang Kartu Kredit Jenius, maka Nasabah sebagai Pemegang Kartu Kredit Jenius wajib membayar biaya keterlambatan, bunga, dan atau biaya-biaya lainnya dengan jumlah sesuai ketentuan Bank.
  6. Jika Pemegang Kartu Kredit Jenius tidak menginginkan status yang tercatat di Bank Indonesia dalam kondisi lain selain “Lancar”, maka Pemegang Kartu Kredit Jenius bertanggung jawab untuk menjaga status kartunya dalam kondisi “Lancar” yaitu kondisi dimana pembayaran dilakukan tepat waktu dan tidak terjadi penunggakan.

PERSYARATAN & TATA CARA
Anda harus melengkapi persyaratan:

  • Memiliki akun Jenius aktif
  • Warga Negara Indonesia
  • Minimal berusia 21 tahun dan maksimal berusia 60 tahun pada saat pengajuan
  • Berpenghasilan minimal Rp3.000.000/bulan
  • Dokumen pendapatan (slip gaji, mutasi rekening, laporan SPT) jika diperlukan

DETAIL BIAYA

Informasi terkait biaya dan suku bunga Kartu Kredit tersedia di situs https://www.jenius.com/rates-and-limits.

Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank tanpa persetujuan Nasabah, dimana perubahan tersebut akan diinformasikan oleh Bank paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan efektif berlaku.

1. Definisi

  1. “Bank” adalah PT Bank BTPN Tbk, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta.
  2. “Biaya” adalah biaya-biaya yang akan dikenakan oleh Bank kepada Pemegang Kartu sehubungan dengan rekening Kartu Kredit Jenius, antara lain Iuran Tahunan, Penggantian Kartu, dan lain-lain. Untuk jenis dan besarnya Biaya yang lebih lengkap dapat dilihat di jenius.com/rates-and-limits.
  3. “Bunga” adalah beban biaya tambahan yang akan dikenakan apabila Total Tagihan tidak dibayar secara penuh sebelum Tanggal Jatuh Tempo atau apabila Pembayaran diterima/dibukukan setelah Tanggal Jatuh Tempo. Untuk ilustrasi perhitungan Bunga yang lebih lengkap dapat dilihat di jenius.com/rates-and-limits.
  4. “Cicilan Tetap” atau “Split Pay” adalah angsuran tetap dengan bunga dan tenor tertentu yang dipilih Pemegang Kartu, yang berasal dari Pembelanjaan atau transaksi tertentu lainnya, dan ditagihkan ke dalam Laporan Tagihan bulanan.
  5. ”Denda” adalah biaya yang akan dikenakan kepada Pemegang Kartu apabila terjadi keadaan tertentu, antara lain: keterlambatan pembayaran, pemakaian di luar Batas Kredit (Overlimit), dan lain-lain. Jenis dan besarnya Denda dapat dilihat di jenius.com/rates-and-limits.
  6. “Flexi Cash” adalah produk pinjaman tunai Jenius yang mana fitur produk dan syarat ketentuannya ditentukan dan diatur secara terpisah dalam Syarat dan Ketentuan Flexi Cash.
  7. “Hari Kerja” adalah hari beroperasinya perbankan di Indonesia yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bank Indonesia.
  8. “Kartu Kredit Jenius” adalah Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran yang timbul atas suatu transaksi, termasuk untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban melakukan pelunasan kepada Bank dengan cara sekaligus ataupun angsuran. Kartu Kredit Jenius terdiri dari Kartu Utama (Primary Card, yang disebut juga d-Card pada aplikasi Jenius), dan Kartu Tambahan (Supplementary Card, yang disebut juga s-Card pada aplikasi Jenius).
  9. “Komunikasi” atau “Komunikasi-komunikasi” berarti setiap pernyataan, permintaan, instruksi, pemberitahuan, dokumen, rekaman atau bentuk komunikasi lainnya (termasuk lisan, tulisan, dan elektronik).
  10. “Laporan Tagihan” adalah permintaan pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Kartu pada suatu periode penagihan untuk melakukan pembayaran tagihan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, dengan penyertaan informasi antara lain: daftar transaksi, Total Tagihan, jumlah Pembayaran Minimum dan Tanggal Jatuh Tempo.
  11. “Limit” adalah jumlah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk rekening Kartu Kredit Jenius tertentu, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
  12. “Limit Belanja” adalah batasan penggunaan bagi Pemegang Kartu Tambahan yang ditentukan oleh Pemegang Kartu Utama.
  13. “Limit Belanja Per Transaksi” batas penggunaan Kartu Kredit Jenius untuk satu kali transaksi.
  14. “Limit Gabungan” adalah jumlah fasilitas kredit yang disetujui oleh Bank untuk semua rekening Kartu Kredit Jenius, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
  15. “Limit Nasabah” adalah jumlah fasilitas kredit yang diberikan Bank kepada Pemegang Kartu yang dapat direalokasikan antara Kartu Kredit Jenius dan Flexi Cash berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk perubahannya dari waktu ke waktu.
  16. “Masa Berlaku” adalah periode dimana Pemegang Kartu dapat menggunakan Kartu Kredit Jenius untuk melakukan transaksi.
  17. Merchant (Pedagang)” adalah penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu Kredit dan/atau Kartu Debit.
  18. “Mesin EDC (Electronic Data Capture)” adalah sebuah alat elektronik yang digunakan sebagai sarana pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit dan/atau Kartu Debit.
  19. “Pemakaian di Luar Batas (Overlimit)” adalah penggunaan Kartu Kredit yang melampaui Limit dan/atau Limit Gabungan.
  20. “Pembayaran” adalah setiap transaksi pembayaran tagihan dengan menggunakan Kartu Kredit Jenius yang telah diterima, tercatat dan dibukukan dalam pembukuan Bank BTPN.
  21. ”Pembayaran Minimum” adalah jumlah Pembayaran yang harus dilakukan oleh Pemegang Kartu pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo agar terhindar dari Denda Keterlambatan dan tidak mempengaruhi status kolektibilitas kartu kredit Pemegang Kartu pada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maupun biro kredit lainnya.
  22. “Pembayaran Minimum Yang Tertunggak” adalah bagian dari Pembayaran Minimum bulan sebelumnya yang belum dibayar sampai dengan tanggal cetak Laporan Tagihan bulan berikutnya.
  23. “Pembelanjaan” adalah transaksi perolehan barang dan/atau jasa yang pembayarannya dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Jenius.
  24. “Pemberitahuan” adalah pemberitahuan mengenai perubahan Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Jenius yang disampaikan dari waktu ke waktu, baik secara bersamaan maupun secara terpisah dari Laporan Tagihan dan/atau melalui www.jenius.com atau Komunikasi-komunikasi lainnya, yang selanjutnya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
  25. “Pemegang Kartu” adalah: (i) pengguna yang sah atas Kartu Utama (Primary Card, yang disebut juga d-Card pada aplikasi Jenius) sekaligus sebagai pemilik rekening Kartu Kredit Jenius atau (ii) pengguna yang sah atas Kartu Tambahan (Supplementary Card, yang disebut juga s-Card pada aplikasi Jenius) dari Kartu Kredit Jenius yang ditunjuk dan disetujui oleh Pemegang kartu utama.
  26. “Penerbit” adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerbitkan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Dalam hal Kartu Kredit Jenius, Penerbit adalah PT Bank BTPN Tbk.
  27. “PIN” adalah nomor sandi pribadi untuk setiap rekening Pemegang Kartu, yang dapat dipergunakan untuk transaksi Pembelanjaan di Merchant dan/atau Tarik Tunai di ATM.
  28. “Prinsipal” Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem pembayaran dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai Penerbit dan/atau Acquirer, dalam transaksi APMK yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
  29. “Rekening Jenius” adalah rekening tabungan Jenius (Saldo Aktif) yang dimiliki Pemegang Kartu Utama.
  30. “Tanggal Jatuh Tempo” adalah tanggal di dalam Laporan Tagihan yang merupakan tanggal batas terakhir dimana Pembayaran harus dilakukan dan diterima secara efektif (dibukukan) oleh Bank.
  31. “Tanggal Laporan Tagihan” adalah tanggal di mana Laporan Tagihan dicetak dan dikirimkan kepada Pemegang Kartu Utama.
  32. “Tanggal Pembukuan” adalah tanggal di mana transaksi atau pembayaran yang terjadi dibukukan di sistem Kartu Kredit Jenius.
  33. “Tanggal Transaksi” adalah tanggal di mana transaksi atau pembayaran Kartu Kredit Jenius terjadi.
  34. “Tarik Tunai” adalah penarikan uang dalam bentuk mata uang Rupiah atau mata uang asing melalui Kartu Kredit Jenius.
  35. “Total Tagihan” adalah jumlah: (Total Tagihan pada bulan sebelumnya) + (Pembelanjaan, Pengambilan Tunai, Cicilan Tetap, Bunga, Denda dan Biaya) – (Pembayaran dan Kredit) +/- Penyesuaian.
  36. “Yay Points” adalah point yang didapatkan Pemegang Kartu atas Pembelanjaan yang dilakukan menggunakan Kartu Kredit Jenius yang memiliki fitur tersebut.

2. Penggunaan Kartu

  1. Kartu Kredit Jenius hanya diperkenankan untuk digunakan oleh Pemegang Kartu dan tidak boleh dipindahtangankan. Segala akibat yang timbul karena kelalaian, ketidakhati-hatian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan Kartu Kredit Jenius oleh pihak lain dengan atau tanpa izin dari Pemegang Kartu, adalah merupakan beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu.
  2. Kartu Kredit Jenius dapat digunakan untuk transaksi Pembelanjaan di Merchant yang termasuk dalam jaringan Prinsipal yang bekerja sama, atau untuk transaksi Pengambilan Tunai di jaringan ATM yang bekerja sama, dengan pengenaan Biaya. Sesuai ketentuan Bank Indonesia, tarik tunai di Merchant tidak diperkenankan.
  3. Dalam hal transaksi dilakukan melalui internet banking, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu Kredit Jenius untuk Pembelanjaan secara daring melalui situs (website) maupun aplikasi (mobile application), maka Pemegang Kartu setuju bahwa dengan dimasukkannya informasi data Kartu Kredit Jenius oleh Pemegang Kartu di internet adalah bukti yang sah bahwa Bank telah diberikan instruksi untuk memproses transaksi menggunakan Kartu Kredit Jenius.
    2. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas penggunaan Kartu Kredit Jenius milik Pemegang Kartu terlepas apakah pihak yang memasukkan informasi adalah Pemegang Kartu atau pihak yang diberikan wewenang oleh Pemegang Kartu, dan/atau pihak ketiga lainnya, terlepas dari keadaan yang berlaku pada saat transaksi.
    3. Bank berhak untuk tidak menjalankan transaksi yang dilakukan melalui internet apabila Bank meragukan keaslian atau apabila menurut Bank transaksi tersebut melanggar hukum, tidak layak untuk dijalankan atau karena alasan-alasan lainnya menurut pertimbangan dan kebijakan yang berlaku di Bank.
  4. Dalam hal Pemegang Kartu melanggar Syarat dan Ketentuan ini, atau apabila Pemegang Kartu tidak membayar kewajiban yang terhutang kepada Bank, maka Bank berhak untuk:
    1. Menolak setiap transaksi Pembelanjaan atau Pengambilan Tunai yang dilakukan oleh Pemegang Kartu.
    2. Memblokir semua Kartu Kredit Jenius yang diterbitkan atas nama Pemegang Kartu termasuk diantaranya memblokir Kartu Tambahan dan fasilitas Jenius Flexi Cash, bila ada.
    3. Meminta kepada Pemegang Kartu untuk secara seketika membayar seluruh saldo yang terhutang atas rekeningnya walaupun belum jatuh tempo.
    4. Tidak mengembalikan Iuran Tahunan yang telah dibayarkan.
  5. Rekening Kartu Kredit Jenius yang dimiliki Pemegang Kartu dapat mempengaruhi keberlangsungan fasilitas kredit lainnya yang diberikan Bank kepada Pemegang Kartu. Dalam hal terdapat keterlambatan Pembayaran pada Kartu Kredit Jenius, maka dapat berakibat diblokirnya fasilitas kredit lainnya tersebut, demikian pula sebaliknya.
  6. Pemegang Kartu dapat menggunakan Kartu Kredit Jenius selama Masa Berlaku Kartu Kredit Jenius, yang akan berakhir pada hari terakhir pada bulan dan tahun yang tercantum pada Aplikasi Jenius, kecuali terjadi pembatalan oleh Bank atau sebelumnya terdapat permintaan pengakhiran oleh Pemegang Kartu Utama.
  7. Perpanjangan Masa Berlaku dilakukan secara otomatis menjelang tanggal kadaluarsa Kartu Kredit Jenius, akan tetapi Bank berhak tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit Jenius karena pertimbangan–pertimbangan tertentu dan Pemegang Kartu tetap wajib melakukan pelunasan terhadap tagihan yang terhutang atas rekening Kartu Kredit Jenius selambat-lambatnya pada saat Tanggal Jatuh Tempo.
  8. Pemegang Kartu berhak atas setiap fasilitas, fitur dan manfaat lainnya yang disediakan oleh Bank yang akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dari waktu ke waktu dalam Pemberitahuan Tertulis dan/atau dalam media Komunikasi lainnya.
  9. Pemegang Kartu menyetujui bahwa sehubungan dengan adanya fasilitas yang akan disediakan oleh pihak ketiga, Bank berhak untuk memberikan data dan mendapatkan informasi mengenai Pemegang Kartu.

3. Fitur Contactless

  1. Fitur Contactless adalah fitur Kartu Kredit Jenius dimana Pemegang Kartu Kredit Jenius dengan simbol Contactless dapat melakukan Pembelanjaan tanpa harus memasukkan Kartu Kredit Jenius kedalam mesin EDC dan tanpa harus memasukkan PIN, dimana Customer tidak dapat mematikan fitur ini. Untuk melakukan transaksi Contactless, Pemegang Kartu harus membawa dan menempelkan kartu pada mesin EDC Contactless.
  2. Pastikan jumlah transaksi ≤Rp1.000.000,- untuk melakukan transaksi menggunakan fitur Contactless tanpa PIN, untuk transaksi >Rp1.000.000,- Pemegang Kartu Kredit Jenius wajib memasukkan PIN.
  3. Apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu Kredit Jenius untuk Pembelanjaan dengan fitur Contactless, maka Pemegang Kartu setuju bahwa informasi data Kartu Kredit Jenius oleh Pemegang Kartu menggunakan fitur Contactless adalah bukti yang sah bahwa Bank telah diberikan instruksi untuk memproses Pembelanjaan menggunakan Kartu Kredit Jenius.
  4. Terhadap kerugian yang dialami oleh Pemegang Kartu atas penggunaan Kartu Kredit Jenius, Pemegang Kartu akan melepaskan Bank dari setiap tuntutan dan/atau gugatan dan/atau sengketa dan/atau tanggungjawab terhadap penggunaan Kartu Kredit Jenius dengan menggunakan fitur Contactless.

4. Transaksi Pembayaran Rutin

  1. Pemegang Kartu dapat mendaftarkan Kartu Kredit Jenius ke pihak lain dengan menggunakan nomor Kartu Kredit dan tanggal kedaluwarsa kartu. Ini disebut sebagai Instruksi Tagihan Berulang.
  2. Jika Pemegang Kartu memberikan Instruksi Tagihan Berulang kepada Merchant atau penyedia layanan, Pemegang Kartu harus menghubungi Merchant atau penyedia layanan untuk membatalkan Instruksi Tagihan Berulang tersebut. Kami menyarankan Anda untuk melakukan pembatalan ini paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal penagihan berikutnya. Jika belum ada instruksi pembatalan, Merchant berhak untuk melakukan penagihan ke Kartu Kredit yang didaftarkan dan Bank memiliki hak untuk memproses instruksi tersebut.
  3. Jika dilakukan pembatalan, Pemegang Kartu bertanggung jawab atas transaksi tagihan berulang yang telah dibatalkan tersebut.
  4. Mohon menyimpan bukti perubahan atau pembatalan dari Instruksi Tagihan Berulang tersebut. Pemegang Kartu dapat bertanya pada Merchant atau penyedia layanan jika terdapat penagihan yang tidak sesuai.
  5. Jika terjadi perubahan detil pada Kartu Kredit Jenius seperti nomor kartu misalkan kartu hilang, Pemegang Kartu disarankan untuk menghubungi Merchant atau penyedia layanan untuk membatalkan Instruksi Tagihan Berulang atau merubah detil ke Kartu Kredit Jenius yang baru. Jika Pemegang Kartu tidak membatalkan atau merubah detil kartu maka Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan hal di bawah ini:
    1. Memberikan nomor Kartu Kredit Jenius yang baru untuk memperbarui instruksi; atau
    2. Mengaplikasikan Instruksi Tagihan Berulang ke detil kartu yang baru dan dengan demikian Instruksi Tagihan Berulang dapat dilanjutkan ke kartu yang baru kecuali jika Pemegang Kartu memberitahukan pada Bank untuk menghentikan instruksi.
  6. Sebelum melakukan Instruksi Tagihan Berulang, Pemegang Kartu harus memastikan ketersediaan Batas Kredit Limit di dalam kartu yang akan diinstruksikan. Jika Batas Kredit Limit Kartu Anda tidak mencukupi untuk instruksi tersebut, Tagihan Berulang tersebut dapat, tapi tidak wajib, untuk tetap kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku seperti pemakaian di luar Batas Kredit Limit yang akan dikenakan Biaya yang berlaku.
  7. Bank berhak membatalkan segala Instruksi Tagihan Berulang jika terjadi perselisihan antara Pemegang Kartu dan pihak Merchant atau penyedia layanan.

5. Personal Identification Number (PIN) dan One-Time Password (OTP)

  1. Pemegang Kartu dapat membuat/mengubah PIN atas Kartu Kredit Jenius Melalui Aplikasi Jenius. PIN berlaku untuk masing-masing Kartu Kredit Jenius, baik Kartu Utama maupun setiap dari Kartu Tambahan.
  2. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan PIN dan tidak boleh memberitahukannya kepada pihak lain manapun dalam keadaan atau dengan cara apapun. Segala akibat yang timbul karena kelalaian, ketidakhati-hatian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan PIN oleh pihak lain dengan atau tanpa izin dari Pemegang Kartu yang bersangkutan, adalah merupakan beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu.
  3. Untuk transaksi di Merchant e-commerce tertentu, pembayaran akan mewajibkan Pemegang Kartu untuk memasukan OTP pada halaman pembayaran. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan OTP dan tidak boleh memberitahukannya kepada pihak lain manapun dalam keadaan atau dengan cara apapun. Segala akibat yang timbul karena kelalaian, ketidakhati-hatian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan OTP oleh pihak lain dengan atau tanpa izin dari Pemegang Kartu yang bersangkutan, adalah merupakan beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu.

6. Yay Point

  1. Pemegang Kartu akan mendapatkan Yay Points untuk transaksi pembelanjaan menggunakan Kartu Kredit Jenius.
  2. Transaksi Tarik Tunai dan Tagihan Berulang tidak akan mendapatkan Yay Points.
  3. Yay Points dapat ditukar menjadi hadiah sesuai dengan katalog hadiah Jenius Point pada Aplikasi Jenius. Penukaran Yay Points hanya dilayani melalui Aplikasi Jenius.
  4. Apabila tidak digunakan, Yay Points akan kadaluarsa dalam 24 bulan sejak Yay Points tersebut diberikan.
  5. Bank berhak untuk sewaktu-waktu merubah, menambahkan, atau mengurangi program Yay Points baik dari sisi pendapatan maupun penggunaan Yay Points dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Kartu.
  6. Bank berhak untuk menolak penukaran Yay Points dalam hal Pemegang Kartu melanggar Syarat dan Ketentuan atau telah mengakhiri/menutup Kartu Kredit Jenius yang bersangkutan atau sedang mengikuti program mitigasi risiko atau program penyelesaian pembayaran atau program sejenis lainnya.

7. Limit

  1. Bank berhak menentukan Limit, dan berhak untuk mengubah atau membatalkan Limit sewaktu-waktu, sesuai kebijakan Bank, termasuk apabila kualitas Pembayaran Pemegang Kartu pada sistem Bank maupun Laporan OJK SLIK menurun.
  2. Bank sepenuhnya berhak untuk menerima atau menolak transaksi Kartu Kredit Jenius yang penggunaannya telah atau akan melampaui Limit yang ditentukan. Dalam hal Bank menerima transaksi Kartu Kredit Jenius yang melampaui Limit dan/atau Batas Kredit Gabungan, maka Bank akan mengenakan Denda.
  3. Pemegang Kartu setiap saat berhak mengajukan permohonan kenaikan Limit sementara kepada Bank. Bank berhak menyetujui atau menolak permohonan tersebut. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai proses permohonan kenaikan Limit hubungi layanan Jenius Help atau Jenius Service Point.
  4. Limit Kartu Kredit Jenius dapat dialihkan menjadi Limit Jenius Flexi Cash (berlaku juga sebaliknya) sesuai ketentuan yang berlaku, melalui Aplikasi Jenius.

8. Penagihan dan Pembayaran

  1. Setiap bulan Bank akan menerbitkan dan mengirimkan Laporan Tagihan melalui alamat email yang terdaftar pada sistem Kartu Kredit Jenius, dan Laporan Tagihan juga dapat diunduh melalui aplikasi Jenius.
  2. Pemegang Kartu wajib melakukan Pembayaran sekurang-kurangnya sejumlah Pembayaran Minimum sebelum Tanggal Jatuh Tempo agar Kartu Kredit Jenius tetap berada dalam status Lancar.
  3. Apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari Libur maka tanggal jatuh tempo akan digeser ke tanggal hari kerja berikutnya.
  4. Pembayaran Minimum
    1. Bila Total Tagihan > Rp50.000,- maka Perhitungan Pembayaran Minimum adalah yang mana yang lebih besar antara:
      • Jumlah dari (Persentase Pembayaran Minimum sesuai Regulasi yang Berlaku x Total Tagihan – Cicilan Tetap) + Cicilan Tetap + Pembayaran Minimum Yang Tertunggak ATAU
      • Rp 50.000,- + Pembayaran Minimum Yang Tertunggak
    2. Bila Total Tagihan < Rp50.000, maka Pembayaran Minimum adalah sama dengan Total Tagihan tersebut.

    Pembayaran Minimum Yang Tertunggak adalah bagian dari Pembayaran Minimum bulan sebelumnya yang belum dibayar sampai dengan tanggal cetak Laporan Tagihan bulan berikutnya.

  5. Bunga akan dikenakan:
    1. Pembayaran dilakukan kurang dari Pembayaran Penuh atas Total Tagihan
    2. Pembayaran diterima setelah Tanggal Jatuh Tempo
    3. Untuk semua transaksi Tarik Tunai
  6. Bunga diperhitungkan berdasarkan Tanggal Pembukuan.
  7. Sesuai perundang undangan yang berlaku, Bea Meterai akan dikenakan untuk pembayaran sebagai berikut:
    1. Pembayaran ≤ Rp 5.000.000,- tidak dikenakan Bea Meterai
    2. Pembayaran > Rp 5.000.000,- (berlaku akumulasi per periode program) dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000,-
  8. Denda Keterlambatan akan dikenakan apabila Pembayaran diterima dan dibukukan setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo tapi lebih kecil dari Pembayaran Minimum.
  9. Pembayaran yang diterima akan dilakokasikan sesuai dengan urutan berikut:
    1. Pertama, Biaya dan Cicilan Tetap;
    2. Kedua, Sisa Pembayaran paling kurang sebesar 60% (enam puluh persen) untuk pemenuhan kewajiban pokok transaksi; dan
    3. Ketiga, Bunga.
  10. Seluruh jumlah yang terhutang oleh Pemegang Kartu kepada Bank akan tetap ditagihkan dan menjadi tanggungan Pemegang Kartu dan/atau penanggung, penjamin, kurator, pengampu atau ahli warisnya, dalam hal Pemegang Kartu yang bersangkutan ditanggung, dijamin, jatuh pailit, bangkrut, dalam pengampuan atau meninggal, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Pembelanjaan dan/atau Pengambilan Tunai dalam mata uang asing akan ditagihkan dalam mata uang Rupiah. Nilai tukar yang dikenakan kepada Pemegang Kartu adalah nilai tukar yang ditentukan oleh Visa International / MasterCard International / Prinsipal lainnya dan nilai tukar yang berlaku di Bank. Pemegang Kartu setuju untuk menanggung risiko apabila terdapat perbedaan kurs dalam pengembalian dan/atau pembatalan transaksi yang menggunakan mata uang asing. Nilai tukar akan ditentukan berdasarkan tanggal transaksi dibukukan (posting date), bukan tanggal transaksi (transaction date).
  12. Pembayaran Tagihan dapat dilakukan melalui:
    1. Menu Pembayaran Otomatis Kartu Kredit Jenius pada Aplikasi Jenius
    2. Menu Pembayaran Manual Kartu Kredit Jenius pada Aplikasi Jenius
    3. ATM Bank BTPN
    4. Transfer dari Bank Lain
  13. Pemegang Kartu juga dapat mendaftarkan diri untuk melakukan pembayaran secara otomatis pada aplikasi Jenius, di mana rekening Jenius Pemegang Kartu akan langsung dipotong pada tanggal Jatuh Tempo Kartu Kredit Jenius, sesuai dengan jumlah yang dipilih Pemegang Kartu (Pembayaran Minimum atau Pembayaran Penuh). Dalam hal saldo di rekening Jenius tidak mencukupi, Bank akan:
    1. Melakukan pendebetan sesuai dana yang tersedia di rekening Jenius.
    2. Melakukan pencobaan pendebetan selama 5 hari berturut-turut sampai paling tidak kewajiban pembayaran minimum sudah terpenuhi.
    3. Melakukan pendebetan pada pukul 17:00 WIB. Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana agar pendebetan dapat dilakukan dengan berhasil.
  14. Apabila pembayaran berasal dari rekening perbankan bukan atas nama Pemegang Kartu Kredit Utama (Primary Card), Bank berhak untuk meminta, memverifikasi identitas dari pemilik rekening perbankan tersebut pada Pemegang Kartu dan melakukan pemblokiran Kartu Kredit Jenius (bila perlu) dalam rangka pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

9. Status Kolektibilitas Pembayaran

  1. Kolektibilitas “Lancar” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius yang dibayar dengan jumlah yang memenuhi atau lebih dari jumlah tagihan minimum secara tepat waktu atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo
  2. Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius belum dibayar antara 1-90 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.
  3. Kolektibilitas “Kurang Lancar” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius tetap belum dibayar antara 91-120 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.
  4. Kolektibilitas “Diragukan” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius tetap belum dibayar antara 121-180 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau Bank sewaktu-waktu menemukan indikasi bahwa Pemegang Kartu Utama tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran Kartu Kredit Jenius.
  5. Kolektibilitas “Macet” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius tetap belum dibayar lebih dari 180 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau Bank sewaktu-waktu menemukan indikasi bahwa Pemegang Kartu tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran Kartu Kredit Jenius
  6. Apabila Kartu Kredit Jenius berada dalam status kolektibilitas selain “Lancar” di atas, Bank akan 1) Mengenakan Biaya dan Bunga; 2) Melakukan upaya penagihan kepada Pemegang Kartu; 3) Melakukan pemblokiran Kartu Kredit Jenius (blocking); 4) Menagihkan seluruh tagihan Kartu Kredit Jenius yang tertunggak, belum ditagih dan/atau belum dibayar secara penuh.
  7. Sisa Pokok Cicilan Tetap akan langsung ditagihkan seluruhnya pada Lembar Tagihan apabila Pemegang Kartu menunggak lebih dari 60 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.
  8. Bank berhak untuk menentukan status kolektibilitas Pemegang Kartu berdasarkan penilaian Bank terhadap semua fasilitas kredit yang dimiliki oleh Pemegang Kartu untuk selanjutkan disampaikan kepada pihak-pihak yang berkaitan.

10. Hak dan Kewajiban Pemegang Kartu

  1. Hak Pemegang Kartu:
    1. Pemegang Kartu berhak untuk menikmati fitur-fitur dan manfaat Kartu Kredit Jenius lainnya sepanjang memenuhi prosedur yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau yang akan diberitahukan dalam Pemberitahuan Tertulis.
    2. Pemegang Kartu berhak meminta pengiriman ulang softcopy dari sales draft atas penggunaan Kartu Kredit Jenius untuk setiap transaksi Pembelanjaan atau setiap transaksi Pengambilan Tunai yang dilakukan melalui teller atau ATM, dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal Laporan Tagihan yang mencatat transaksi tersebut dan dengan pengenaan Biaya.
    3. Pemegang Kartu berhak meminta ringkasan transaksi berbentuk softcopy untuk 1 (satu) tahun terakhir dengan pengenaan Biaya.
  2. Kewajiban Pemegang Kartu:
    1. Pemegang Kartu wajib melakukan Pembayaran sesuai ketentuan pada Pasal tentang Penagihan dan Pembayaran atau sebagaimana ditentukan lain oleh Bank dalam Pemberitahuan Tertulis.
    2. Pemegang Kartu wajib untuk selalu menjaga penggunaan Kartu Kredit Jenius agar tidak melebihi Limit dan/atau Limit Gabungan.
    3. Pemegang Kartu wajib untuk bertanggung jawab atas semua transaksi yang diproses dengan menggunakan Kartu Kredit Jenius, kecuali dalam hal terjadi tindak pidana pemalsuan kartu atau dalam kasus kehilangan/kecurian Kartu Kredit Jenius yang telah dilaporkan ke Bank sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

11. Hak dan Kewajiban Bank

  1. Penggunaan Informasi.
    1. Bank berhak untuk meminta, memverifikasi, menggunakan, dan menyimpan informasi dan salinan dokumen identitas dari setiap Pemegang Kartu, baik dalam rangka analisa kredit, analisa fraud, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, maupun dalam rangka penyediaan layanan kepada Pemegang Kartu.
    2. Bank berhak untuk memasukkan data pribadi Pemegang Kartu ke dalam daftar pemasaran internal Bank, maupun memberikannya kepada pihak ketiga yang merupakan rekanan usaha dan telah terikat dengan Bank sebagai penyedia produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Pemegang Kartu. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemegang Kartu akan menerima informasi tambahan mengenai produk dan/atau jasa dan/atau fitur yang akan disampaikan oleh Bank maupun rekanan usaha Bank. Dalam hal Pemegang Kartu tidak lagi bersedia mendapatkan penawaran produk/jasa yang akan disediakan oleh Bank maupun rekanan usaha Bank, maka Pemegang Kartu dapat menghubungi Layanan Jenius Help atau Jenius Service Point untuk mengajukan permohonan pengecualian dari ketentuan tersebut di atas.
    3. Bank berhak untuk memberikan dan mengungkapkan data pribadi Pemegang Kartu kepada pihak ketiga yang merupakan penyedia jasa, konsultan, auditor, subkontraktor, agen, Merchant, pihak dari suatu transaksi yang memiliki kepentingan atau menanggung risiko berkaitan dengan penggunaan Kartu Kredit Jenius, atau pihak ketiga lainnya, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, dalam rangka, termasuk namun tidak terbatas untuk keperluan proses identifikasi, verifikasi dan validasi data Pemegang Kartu, keperluan manajemen risiko, dalam rangka pengalihan, penjualan, merger, atau akuisisi bisnis Bank dan/atau tujuan lainnya yang diperlukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengungkapan Informasi dan Pengkinian Data.
    1. Berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk mengungkapkan informasi data pribadi, transaksi serta status kolektibilitas Pemegang Kartu kepada:
      1. Institusi Penerbit kartu kredit lainnya atau kepada pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau kepada biro kredit sejenis lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau biro kredit sejenis lainnya dapat mengetahui informasi mengenai data pribadi, transaksi, serta status kolektibilitas Pemegang Kartu.
      2. Pihak lainnya, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, antara lain: i. Instansi yang berwenang, antara lain instansi pajak, pengadilan, atau pihak yang berwenang lainnya. ii. Pihak lain dalam hal penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan Bank. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemegang Kartu dapat dihubungi oleh pihak lain tersebut terkait proses Kartu Kredit Jenius. iii. Kantor pusat Bank, cabang Bank, pihak afiliasi Bank, anak perusahaan Bank, termasuk karyawan, direktur, dan pejabat atau instansi yang berwenang/mempunyai kewenangan atas Bank.
    2. Bank berhak untuk menghubungi dan/atau mengungkapkan informasi serta meminta informasi dari pihak ketiga yang tercatat di sistem internal Bank dan/atau pihak ketiga lainnya yang bertindak mewakili Pemegang Kartu atau bertindak sebagai penjamin Pemegang Kartu dan/atau jalur sosial media dan/atau sumber informasi resmi lainnya untuk memenuhi kewajiban Bank dalam melakukan pengkinian data Pemegang Kartu sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Kartu setuju bahwa alamat Pemegang Kartu yang tercatat dalam sistem administrasi Bank dan/atau yang diperoleh Bank melalui pelaksanaan pengkinian data Pemegang Kartu tersebut di atas selanjutnya menjadi alamat penagihan Pemegang Kartu (“Alamat Penagihan”). Dalam hal terdapat tagihan Kartu Kredit Jenius yang telah jatuh tempo namun Pemegang Kartu belum melakukan Pembayaran, maka Bank berhak menggunakan Alamat Penagihan tersebut untuk melakukan penagihan dan/atau kepentingan Komunikasi lainnya.
  3. Bank berhak mencatat semua transaksi atas Kartu Kredit Jenius dan Pemegang Kartu setuju bahwa catatan yang berlaku adalah yang tercatat di sistem Bank dan mengikat Pemegang Kartu untuk semua tujuan sehubungan Kartu Kredit Jenius.
  4. Bank berhak setiap saat untuk memblokir Kartu Kredit Jenius dalam hal, antara lain:
    1. Pemegang Kartu:
      • melanggar Syarat dan Ketentuan ini dan/atau ketentuan Bank yang berlaku;
      • diindikasikan terlibat dalam kasus tindak pidana dan/atau transaksi mencurigakan dan/atau melakukan gesek tunai di Merchant;
      • dinyatakan berada di bawah pengampuan, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau pailit;
      • harta kekayaannya disita;
      • meninggal dunia sehingga kewajibannya harus diselesaikan oleh ahli waris;
      • menyatakan mengakhiri dan/atau menutup Kartu Kredit Jenius;
      • memberikan keterangan, data, atau dokumen yang tidak benar, tidak sah atau palsu;
      • telah melaporkan kehilangan/kerusakan Kartu Kredit Jenius secara lisan atau tertulis kepada Bank dan Bank dapat menerima laporan tersebut;
      • melakukan transaksi atau tindakan yang merugikan Bank.
    2. Bank harus memenuhi perintah instansi atau lembaga pemerintah atau peradilan yang berwenang; atau
    3. Memenuhi kebijakan internal Bank
  5. Dalam rangka memenuhi prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko kredit, Bank berhak untuk setiap saat sebelumnya memindahbukukan dan/atau mendebet dan menggunakan dana dalam rekening atas nama Pemegang Kartu Utama yang ada pada Bank cabang manapun, untuk pelunasan suatu tagihan Kartu Kredit Jenius-nya yang telah jatuh tempo dengan pemberitahuan.
  6. Bank setiap saat berhak mengalihkan kepada pihak ketiga manapun semua hak-hak Bank yang berkaitan dengan tagihan Kartu Kredit Jenius dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
  7. Bank berhak untuk menutup/mengakhiri Kartu Kredit Jenius Pemegang Kartu dengan pemberitahuan, jika menurut data yang tercatat pada sistem Bank dalam 24 bulan terakhir tidak terdapat transaksi Pembelanjaan, atau Pengambilan Tunai dari ATM, atau Pembayaran pada Kartu Kredit Jenius Pemegang Kartu.
  8. Bank berhak untuk mengubah seluruh dan/atau setiap fitur yang terdapat pada seluruh dan/atau setiap jenis Kartu Kredit Jenius sesuai dengan perkembangan bisnis. Perubahan ini dapat terjadi setiap saat, sesuai dengan kebijakan Bank yang akan ditinjau dari waktu ke waktu dengan menyampaikan Pemberitahuan Tertulis.

12. Kehilangan atau Kecurian Kartu Kredit Jenius

  1. Kartu yang rusak, hilang atau dicuri selama Masa Berlaku Kartu dapat dimintakan penggantinya kepada Bank. Pemegang Kartu wajib membayar biaya penggantian Kartu tersebut yang besarnya ditetapkan oleh Bank, namun Bank berhak sesuai dengan pertimbangannya sendiri untuk tidak mengeluarkan penggantian Kartu yang dilaporkan hilang/dicuri, termasuk karena alasan Pemegang Kartu sedang dalam keadaan tidak mengalami tagihan lebih dari 30 (tiga puluh) hari keterlambatan terhitung sejak Tanggal Tagihan.
  2. Apabila terjadi kehilangan atau pencurian Kartu, Pemegang Kartu wajib segera melakukan pemblokiran Kartu melalui Aplikasi Jenius. Apabila Pemegang Kartu tidak dapat mengakses Aplikasi Jenius, Pemegang Kartu dapat melaporkan kehilangan atau pencurian tersebut kepada Bank melalui layanan Jenius Help atau Jenius Service Point dan atas penerimaan laporan tersebut, Bank akan segera melakukan pemblokiran atas Kartu Kredit Jenius.
  3. Pemegang Kartu wajib dan bertanggung-jawab penuh atas setiap kerugian yang timbul termasuk tagihan dari Pembelanjaan dan/atau Pengambilan Tunai dan/atau penyalahgunaan Kartu Kredit Jenius yang telah terjadi sehubungan dengan kehilangan/kecurian Kartu Kredit Jenius, baik kartu utama maupun kartu tambahannya, sebelum pemblokiran di Aplikasi Jenius atau pelaporan kehilangan/kecurian melalui layanan Jenius Help atau Jenius Service Point dilakukan.
  4. Pemegang Kartu setuju dan menyanggupi untuk bertanggung-jawab atas semua transaksi yang menggunakan Kartu Kredit Jenius dimana verifikasi telah dilakukan terhadap keabsahan PIN Pemegang Kartu.
  5. Bank berhak untuk tidak menerbitkan kartu pengganti dalam hal Pemegang Kartu sedang dalam keadaan menunggak Pembayaran Total Tagihan. Pemegang Kartu setuju untuk membayar saldo Total Tagihan yang terhutang terlebih dahulu sebelum dapat dikeluarkannya kartu pengganti.

13. Pengakhiran/Penutupan dan Pemblokiran Kartu Kredit Jenius

  1. Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius dengan mengajukan permohonan melalui layanan Jenius Help.
  2. Bank akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit Jenius sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius yang dimohonkan oleh Pemegang Kartu. Kartu Kredit Jenius akan diakhiri/ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu. Dalam hal terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius yang disebabkan oleh keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka Bank berhak melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Visa International/MasterCard International/ Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut. Setelah seluruh kewajiban tersebut di atas dilunasi oleh Pemegang Kartu, maka Bank akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius dalam jangka waktu paling lama 1×24 jam pada hari kerja. Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada. Iuran Tahunan yang telah di bayarkan tidak akan dikembalikan pada Pemegang Kartu.
  3. Bank akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit Jenius (jika ada) pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius ke Saldo Aktif Rekening Jenius milik Pemegang Kartu.
  4. Bank berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit Jenius oleh Pemegang Kartu apabila menurut pertimbangan Bank, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit Jenius dengan menyalahi ketentuan-ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan tindakan dan/atau transaksi yang dapat merugikan Bank. Bank juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit Jenius yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit Jenius kepada Pemegang Kartu. Pemegang Kartu tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban Pembayaran sesuai ketentuan Pasal 8. Penagihan dan Pembayaran.
  5. Dalam hal dilakukan pengakhiran/penutupan dan pemblokiran suatu Kartu Kredit Jenius, Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit Jenius yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut. Dalam hal Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan tersebut di atas dalam jangka waktu yang telah disepakati, maka Pemegang Kartu setuju pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius menjadi batal, sehingga Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Jenius tetap berlaku bagi Pemegang Kartu.
  6. Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Bank untuk setiap saat mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan/atau memblokir Kartu Kredit Jenius dan/atau memindahbukukan dari rekening perbankan Pemegang Kartu dengan pemberitahuan, guna pelunasan/pembayaran seluruh kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu yang masih ada sehubungan dengan penggunaan Kartu Kredit Jenius. Kuasa untuk mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan memblokir tersebut hanya akan berakhir apabila Kartu Kredit Jenius telah diakhiri/ditutup dan diblokir dan tidak ada lagi kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank yang masih harus dipenuhi. Pemegang Kartu dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1813 dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai berakhirnya pemberian kuasa dan pengangkatan kuasa baru.
  7. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bertanggungjawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan pendebetan dan penggunaan dan/atau pengakhiran/ penutupan dan pemblokiran Kartu Kredit Jenius. Pemegang Kartu dengan ini mengikatkan diri dan berjanji untuk sepenuhnya bekerja-sama dengan Bank dan/atau membantu jika dan pada saat Bank melaksanakan tindakan-tindakan yang disebutkan di atas dan berjanji tidak akan melakukan suatu tindakan apapun yang membatasi atau mengurangi hak-hak Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.

14. Pengaduan dan Perselisihan

  1. Pemegang Kartu dapat menyampaikan pengaduan atau keberatan atas suatu hal terkait dengan Kartu Kredit Jenius secara tertulis atau lisan kepada Jenius Help atau Jenius Service Point. Pemegang Kartu harus mencantumkan atau menyebutkan nomor Kartu Kredit Jenius sebagai nomor referensi dalam setiap pengaduan atau keberatan yang diajukannya kepada Bank.
  2. Pengaduan atau keberatan atas hal-hal yang tercantum dalam Laporan Tagihan, termasuk permohonan koreksi transaksi (sanggah transaksi), permohonan penghapusan Bunga, Denda, dan/atau Biaya dapat diajukan oleh Pemegang Kartu selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Laporan Tagihan. Pengaduan atau keberatan yang disampaikan setelah 30 (tiga puluh) hari kalender menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya. Sebelum adanya keputusan mengenai pengaduan, keberatan dan/atau permohonan tersebut, Pemegang Kartu wajib untuk melakukan setidaknya Pembayaran Minimum sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
  3. Dalam hal Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Dalam hal Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka Bank akan menyelesaikannya dalam 5 (lima) Hari Kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Bank akan meminta Pemegang Kartu yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Bank disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) Hari Kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu atau wakilnya yang sah.
  4. Pemegang Kartu berjanji untuk, atas biayanya sendiri, menyelesaikan setiap perselisihan dengan para Merchant bilamana terjadi perselisihan, mengenai barang-barang dan jasa-jasa yang dibeli dari para Merchant, dan Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Bank sepenuhnya atas tanggung jawab atas barang-barang dan jasa-jasa yang diberikan oleh Merchant atau karena penolakan oleh setiap Merchant untuk menerima atau menguangkan kembali nilai Pembelanjaan Kartu Kredit Jenius atas rekening Pemegang Kartu. Hal tersebut di atas tidak mengesampingkan kewajiban Pemegang Kartu untuk tetap melakukan Pembayaran.
  5. Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka Pemegang Kartu dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK, yaitu LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).
  6. Pemegang Kartu wajib untuk melunasi semua biaya kepada Bank, termasuk biaya advokat atau pengacara, yang dikeluarkan untuk tujuan meminta dan/atau menuntut didapatkannya kembali setiap tagihan yang jatuh tempo dari suatu rekening Kartu Kredit Jenius. Bank dapat membebankan biaya advokat atau pengacara kepada Pemegang Kartu, kecuali apabila permasalahan tersebut timbul oleh karena kesalahan atau kelalaian Bank.
  7. Bank dapat menolak menangani pengaduan, jika (i) Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, (ii) Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jaksa Keuangan, (iii) Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan dan/atau (iv) Pengaduan tidak terkait dengan transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh Bank.

15. Bahasa

Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Inggris tersebut hanya bersifat sebagai terjemahan dan apabila ada perbedaan interpretasi antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.

16. Hukum yang Berlaku

Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

17. Pemberitahuan Perubahan Data

  1. Pemegang Kartu wajib untuk segera memberitahukan Bank atas setiap perubahan seperti, alamat tempat tinggal, alamat kantor, nomor telepon, pekerjaan, usaha atau data lain berkenaan dengan data pribadi Pemegang Kartu, termasuk apabila Pemegang Kartu memutuskan untuk bertempat tinggal di luar Indonesia. Dalam hal Pemegang Kartu tidak memberitahukan hal tersebut di atas, maka data yang sebelumnya dan tercatat dalam database Bank adalah data yang sah dan mengikat Bank untuk segala keperluan sehubungan Kartu Kredit Jenius.
  2. Jika terjadi kerugian atau fraud yang disebabkan karena kelalaian Pemegang Kartu untuk memberitahukan Bank atas perubahan data seperti disebutkan pasal 17.1. di atas, maka kerugian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.

18. Komunikasi

  1. Pemegang Kartu menyetujui bahwa Bank dapat mengirimkan Komunikasi dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu melalui Aplikasi Jenius, atau melalui alamat email maupun nomor telepon/handphone Pemegang Kartu yang terdaftar di Bank, atau ke alamat terakhir Pemegang Kartu yang terdaftar di Bank (baik alamat rumah atau kantor).
  2. Dalam hal terdapat perubahan alamat Pemegang Kartu, perubahan alamat email Pemegang Kartu, dan/atau perubahan nomor telepon/handphone Pemegang Kartu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya oleh Pemegang Kartu, maka Bank tidak bertanggung jawab apabila Komunikasi yang dikirimkan tidak diterima oleh Pemegang Kartu karena alasan-alasan tersebut di atas. Oleh karena itu, Pemegang Kartu wajib untuk selalu memperbaharui data dan memberitahukannya kepada Bank apabila ada perubahan.
  3. Pemegang Kartu menyetujui bahwa Komunikasi apapun yang diberikan atau diperlukan untuk disampaikan kepada Pemegang Kartu dari Bank maupun pemberian wewenang Pemegang Kartu kepada Bank (namun tidak wajib) dapat dilakukan antara lain melalui:
    1. Aplikasi Jenius
    2. Telepon atau layanan Jenius Help
    3. Media elektronik
    4. www.jenius.com (Website Jenius)
  4. Dalam hal Komunikasi disampaikan melalui telepon atau Layanan Jenius Help, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank akan merekam percakapan antara Pemegang Kartu dengan Bank.
  5. Pemegang Kartu dapat melakukan Komunikasi melalui media Komunikasi pilihannya dan bertanggung jawab atas segala kerugian, biaya dan pengeluaran yang timbul yang disebabkan oleh alasan apapun terkait dengan Komunikasi yang dilakukan tersebut.
  6. Dalam rangka peningkatan keamanan transaksi Pemegang Kartu, Bank akan mengirimkan notifikasi atas transaksi tertentu yang dilakukan Pemegang Kartu.

19. Perubahan Syarat dan Ketentuan

  1. Pemegang Kartu mengetahui, mengerti dan setuju bahwa Bank dari waktu ke waktu atas inisiatif Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan Kartu Kredit Jenius serta ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau dalam Pemberitahuan Tertulis termasuk syarat-syarat, jenis dan besar tarif dan biaya-biaya yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau yang tercantum dalam Pemberitahuan Tertulis dan/atau dalam Laporan Tagihan, dengan menyampaikan suatu Pemberitahuan Tertulis atau pengumuman yang menjelaskan hal tersebut dalam suatu Pemberitahuan Tertulis sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal ini paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut berlaku pada tanggal sebagaimana dinyatakan oleh Bank, kecuali untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam hal Pemegang Kartu tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu yang bersangkutan dapat menyampaikan pernyataan keberatannya tersebut kepada Bank dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan tersebut dikirim dan/atau diumumkan. Dalam hal Pemegang Kartu yang menyatakan berkeberatan tersebut menyatakan secara sukarela mengakhiri/menutup Kartu Kredit Jenius atas nama Pemegang Kartu maka Bank akan mengakhiri/ menutup Kartu Kredit Jenius atas nama Pemegang Kartu tersebut dan Pemegang Kartu wajib sebelumnya menyelesaikan seluruh jumlah tagihan yang tehutang olehnya kepada Bank.
  3. Apabila setelah tanggal perubahan sebagaimana tersebut dalam pemberitahuan yang disampaikan dan/atau diumumkan Bank, Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dan tetap menggunakan Kartu Kredit Jenius setelah perubahan tersebut berlaku efektif, maka Pemegang Kartu dengan ini menyatakan secara tegas persetujuannya atas perubahan tersebut dan dengan ini menyatakan tunduk atas seluruh perubahan tersebut tanpa terkecuali.
  4. Tiap-tiap perubahan, perbaikan atau tambahan dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.

20. Ketentuan Lainnya

  1. Saldo kredit yang dimiliki oleh Pemegang Kartu dapat dikembalikan berdasarkan inisiatif Pemegang Kartu atau inisiatif Bank. Dalam hal Pengakhiran/Penutupan Kartu Kredit Jenius, apabila terdapat saldo kredit, maka Bank akan mengembalikan saldo kredit tersebut ke rekening Jenius Pemegang Kartu. Rekening Kartu Kredit Jenius bukan merupakan produk yang dirancang dan ditujukan untuk menyimpan dana dengan adanya saldo kredit atau kelebihan pembayaran. Pemegang Kartu Kredit Jenius tidak boleh secara sengaja melakukan pembayaran yang mengakibatkan rekening Kartu Kredit Jenius berada pada status rekening dengan saldo kredit atau kelebihan pembayaran. Apabila Bank menerima pembayaran yang melebihi jumlah yang harus dibayar pada rekening Kartu Kredit Jenius, atau dalam suatu kondisi dimana rekening Kartu Kredit Jenius secara tidak sengaja ditempatkan pada status kredit (misalnya, jika terdapat pengembalian (refund) atas suatu transaksi, maka Pemegang Kartu wajib untuk menghubungi Bank untuk mengajukan pengembalian saldo kredit tersebut ke Rekening Jenius Pemegang Kartu.
  2. Ketidakberlakuan Sebagian.
    Apabila salah satu atau lebih ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku atau dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan-ketentuan lainnya yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu dan Bank, sedangkan ketentuan-ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku tersebut akan diganti dengan ketentuan-ketentuan yang mencakup kepentingan-kepentingan yang setara dengan yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku.

Lihat Ringkasan Produk dan Layanan Asuransi di sini.

  1. Sekoci adalah produk asuransi dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia (“Allianz”) dan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
  2. PT Asuransi Allianz Life Indonesia telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. PT Bank BTPN Tbk (“BTPN”) bekerja sama dengan Allianz dalam memasarkan Sekoci dan tidak bertanggung jawab atas Polis yang diterbitkan Allianz. BTPN telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas keakuratan dan kelengkapan dan informasi yang Anda sampaikan kepada Allianz, BTPN. Dalam hal terdapat kesalahan, kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan data dan informasi tersebut, Allianz berhak untuk membatalkan Polis Anda tanpa ada kewajiban pengembalian premi.
  5. Sekoci hanya berlaku untuk penduduk yang tetap atau bekerja di Indonesia dan memiliki identifikasi berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  6. Allianz telah menyediakan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (Umum) (“RIPLAY Umum”) serta Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Personal (“RIPLAY Personal”). Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda sebagai Pemegang Polis dan Tertanggung telah membaca dan memahami RIPLAY Umum dan RIPLAY Personal tersebut. Namun demikian, RIPLAY Umum dan RIPLAY Personal tersebut tidak dimaksudkan untuk melengkapi deskripsi dari semua syarat, pengecualian dan ketentuan yang berlaku di dalam Polis. Penjelasan pertanggungan asuransi yang lengkap, termasuk mengenai pengecualian, terdapat pada Polis.
  7. Semua produk Allianz dibuat untuk memberikan manfaat bagi nasabah, tapi belum tentu sesuai dengan kebutuhan Anda. Apabila Anda masih belum yakin apakah Sekoci ini sesuai dengan kebutuhan Anda, Anda dapat menghubungi Allianz.
  8. Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya asuransi, administrasi, biaya meterai (jika ada) dan komisi.
  9. Allianz berhak untuk meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan kepada Anda apabila terdapat penipuan atau manipulasi data/informasi.
  10. Permohonan asuransi ini beserta RIPLAY Personal ditandatangani dengan tanda tangan elektronik, yang harus dianggap sebagai tanda tangan asli untuk semua tujuan dan yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan asli (basah). Anda mengakui dan menyetujui bahwa Anda secara tegas mengesampingkan setiap hak untuk (i) mengajukan pembelaan atau pelepasan tanggung jawab/kewajiban; dan/atau (ii) membatalkan permohonan asuransi ini, atas alasan penandatanganan permohonan asuransi ini (serta RIPLAY Personal) oleh Anda dengan tanda tangan elektronik.
  11. Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini disediakan dalam versi Bahasa Indonesia dan bahasa asing lainnya, maka versi bahasa asingnya merupakan versi yang dimaksudkan sebagai referensi. Dalam kondisi apapun, versi Bahasa Indonesia merupakan versi yang berlaku.

Versi 1.0
Tanggal Berlaku: 20 Maret 2024

Nama Produk

Jenius Paylater

Nama Penerbit

PT Bank BTPN Tbk.

Fitur Utama

• Fasilitas kredit paylater dengan dengan limit hingga Rp2.000.000.

• Berlaku untuk transaksi pada merchant QRIS dengan menggunakan Jenius QR.

• Transaksi yang dilakukan secara harian akan dikumpulkan dalam satu tagihan untuk dibayar pada bulan selanjutnya.

• Kemudahan transaksi melalui beberapa akses seperti shortcut QRIS pada halaman PIN dan menu scan QRIS pada halaman Home di aplikasi Jenius.

• Biaya layanan hanya dikenakan pada bulan DEBITUR melakukan transaksi Jenius Paylater.

Manfaat

• Sebagai sumber dana untuk melakukan transaksi di merchant QRIS, baik secara langsung (offline) maupun Tanpa Tatap Muka (TTM).

Risiko

• Tercatatnya riwayat kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika DEBITUR menunggak pembayaran produk pinjaman yang dimiliki di BANK, dimana riwayat kredit yang tercatat mengikuti status tunggakan terburuk apabila DEBITUR memiliki beberapa produk pinjaman pada BANK.

• Keterlambatan pembayaran pada Jenius Paylater dapat mengakibatkan seluruh fasilitas kredit DEBITUR di Jenius (Flexi Cash dan Kartu Kredit) tidak dapat digunakan untuk pencairan atau bertransaksi.

• Terdapat biaya keterlambatan jika DEBITUR terlambat dalam melakukan pembayaran tagihan.

Persyaratan dan tata cara

• Saat ini Jenius Paylater hanya tersedia untuk pengguna aktif Jenius yang terpilih dan memenuhi kriteria berikut:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Berusia 21 s.d. 60 tahun 

– Tidak termasuk dalam Daftar Hitam/blacklist Internal BANK.

– Memiliki pekerjaan yang tidak termasuk dalam Daftar Pekerjaan Sensitif.

• Pembayaran tagihan Jenius Paylater dapat dilakukan melalui aplikasi Jenius.

Biaya

• Biaya layanan Jenius Paylater senilai Rp15.000/bulan yang berlaku di bulan pemakaian.

• Biaya keterlambatan pembayaran senilai  Rp1.000/hari (maksimal Rp30.000).

Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BANK, dimana perubahan tersebut akan diinformasikan oleh BANK paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan efektif berlaku.

Simulasi

• Simulasi transaksi dan pembayaran Jenius Paylater:

Tagihan Pokok

(Transaksi Jenius Paylater)

Biaya Layanan

(Berlaku di bulan pemakaian)

Total Pembayaran

Rp300.000

Rp15.000

Rp315.000

RINGKASAN PERJANJIAN KREDIT

1. Fasilitas kredit diberikan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit.

2. Penggunaan Fasilitas kredit dapat dilakukan sekaligus atau bertahap.

3. DEBITUR wajib melakukan pembayaran tagihan pada waktu yang telah disepakati dalam Aplikasi Jenius. Keterlambatan atas pembayaran tagihan akan dikenakan biaya keterlambatan.

4. DEBITUR setuju dan memberi kuasa kepada BANK untuk memblokir maupun mendebet rekening, rekening deposito, antara lain termasuk Maxi Saver, Flexi Saver dan Dream Saver milik DEBITUR sampai pembayaran kewajiban DEBITUR kepada BANK diterima oleh BANK

5. BANK berhak secara seketika mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas atas hutang DEBITUR antara lain apabila DEBITUR tidak membayar tagihan pada waktunya.

6. Informasi pada halaman ini hanya ringkasan semata, oleh karena itu DEBITUR tetap wajib untuk membaca dan memahami seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kredit.

————————————

Perjanjian Kredit ini dibuat dan disepakati oleh dan antara:

1. PT Bank BTPN Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut “BANK“)

2. NASABAH yang bertempat tinggal sesuai alamat yang didaftarkan pada BANK, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri. (selanjutnya disebut “DEBITUR“)

Bahwa BANK dan DEBITUR telah saling setuju untuk membuat, melaksanakan dan mematuhi Perjanjian Kredit ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
DEFINISI

Setiap istilah dibawah ini, kecuali dengan tegas ditentukan lain dalam setiap Perjanjian Kredit mempunyai arti dan pengertian sebagai berikut:

1. BANK adalah PT Bank BTPN Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, termasuk seluruh kantor cabangnya.

2. NASABAH adalah sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Jenius.

3. Jenius adalah produk/layanan perbankan elektronik yang dikeluarkan oleh BANK sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Jenius.

4. DEBITUR adalah NASABAH yang memperoleh Fasilitas Kredit dari BANK sebagaimana ternyata dalam PerjanjianKredit.

5. Fasilitas Kredit adalah fasilitas pinjaman uang yang menimbulkan kewajiban membayar bagi DEBITUR kepada BANK dengan rincian dan jadwal berdasarkan Perjanjian Kredit.

6. Perjanjian Kredit adalah perjanjian yang dibuat antara BANK dan DEBITUR atas Fasilitas Kredit yang diberikan.

7. Limit adalah jumlah fasilitas kredit yang diberikan oleh BANK kepada DEBITUR termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.

8. Jenius Paylater adalah Fasilitas Kredit yang diberikan oleh BANK kepada DEBITUR yang memungkinkan DEBITUR melakukan transaksi pembelian dan melakukan pelunasan pada bulan berikutnya.

9. Rekening DEBITUR adalah rekening atas nama DEBITUR pada BANK.

10. Penjamin adalah DEBITUR atau pihak ketiga lain (jika ada) yang mengikatkan dirinya sebagai penjamin atau penanggung hutang DEBITUR dengan menyerahkan Jaminan kepada BANK.

11. Hari Kerja adalah hari dimana BANK beroperasi dan menjalankan kliring sesuai ketentuan regulator.

PASAL 2
FASILITAS KREDIT

1. Ketentuan Fasilitas Kredit

a. BANK setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada DEBITUR dan DEBITUR setuju untuk menerima Fasilitas Kredit dari BANK berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Kredit.

b. BANK dan DEBITUR setuju bahwa berdasarkan pertimbangan BANK dan/atau permintaan DEBITUR, BANK dapat menambah jumlah Fasilitas Kredit kepada DEBITUR, dengan syarat dan ketentuan: DEBITUR tidak dalam kondisi wanprestasi berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau fasilitas kredit dan/atau perjanjian lainnya dengan BANK dan/atau pihak ketiga.

c. Penambahan jumlah Fasilitas Kredit akan diatur secara terpisah dalam suatu addendum/perjanjian terhadap Perjanjian Kredit yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit.

d. BANK berhak menentukan Limit, dan berhak untuk mengubah atau membatalkan Limit sewaktu-waktu, sesuai kebijakan BANK.

e. Biaya Layanan dan Denda

i. DEBITUR wajib membayar kepada BANK biaya layanan yang besarnya sebagaimana ditentukan pada Perjanjian Kredit.

ii. Atas setiap keterlambatan atau gagal membayar suatu pinjaman, biaya layanan atau lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar berdasarkan Perjanjian Kredit, maka (dengan tidak mengurangi kewajiban DEBITUR untuk tetap membayar jumlah uang yang telah wajib dibayarnya itu berikut biaya yang berlaku pada saat itu) DEBITUR wajib membayar denda atas jumlah dan/atau jangka waktu keterlambatan atau kegagalan pembayaran tersebut kepada BANK, sebagaimana ditentukan pada Perjanjian Kredit.

f. Penetapan kualitas aset Fasilitas Kredit DEBITUR akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kualitas aktiva produktif termasuk namun tidak terbatas apabila dilakukan restrukturisasi terhadap Fasilitas Kredit DEBITUR.

2. Penarikan Fasilitas Kredit

a. Penarikan Fasilitas Kredit yang diberikan BANK kepada DEBITUR dapat digunakan secara sekaligus dan/atau secara bertahap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Kredit. Dengan menyepakati Perjanjian Kredit, maka DEBITUR dengan ini mengakui telah menerima jumlah Fasilitas Kredit sesuai dengan yang digunakan oleh DEBITUR dan Perjanjian Kredit termasuk media-media penggunaan berfungsi sebagai tanda terima uang oleh DEBITUR atas jumlah Fasilitas Kredit tersebut.

b. DEBITUR menyatakan setuju bahwa media-media penarikan, pembukuan, catatan, surat-surat dan dokumen lain, baik berbentuk dokumen fisik atau berbentuk dokumen elektronik/digital, yang dipegang BANK juga merupakan bukti yang lengkap dan sempurna dari semua jumlah uang yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit dan mengikat terhadap DEBITUR.

c. Fasilitas Kredit bersifat Uncommitted sehingga atas Fasilitas Kredit yang belum digunakan, BANK tetap mempunyai hak untuk menunda atau mengatur kembali atau mengurangi dan membatalkan Fasilitas Kredit.

3. Pembayaran Kembali

a. Pembayaran Fasilitas Kredit berupa biaya layanan, pokok dan/atau jumlah lainnya yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK dilakukan sesuai dengan ketentuan pembayaran biaya layanan, pokok dan/atau jumlah lainnya yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK atas Fasilitas Kredit tersebut diatas, dengan cara yang disetujui oleh BANK, sesuai dengan rincian kewajiban yang tertera pada pembukuan BANK atas Fasilitas Kredit yang diperoleh DEBITUR dari BANK.

b. Pembayaran kewajiban DEBITUR atas Fasilitas Kredit wajib dilakukan oleh DEBITUR kepada BANK dengan rincian dan jadwal sesuai dengan ketentuan yang disepakati BANK dan DEBITUR dalam Aplikasi Jenius. Kecuali ditentukan lain oleh BANK dan diinformasikan sebelumnya kepada DEBITUR, seluruh penggunaan Fasilitas Kredit, baik yang digunakan secara bertahap maupun sekaligus, wajib dibayarkan secara penuh sesuai tanggal yang ditentukan oleh Bank. Informasi mengenai tanggal pembayaran Fasilitas Kredit diberitahukan oleh BANK kepada DEBITUR melalui Aplikasi Jenius atau media komunikasi lain sesuai kebijakan BANK.

c. DEBITUR wajib melakukan pembayaran kembali kapanpun selama sudah memasuki periode pembayaran sesuai kebijakan yang berlaku pada BANK.

d. DEBITUR wajib membayar biaya layanan dan denda kepada BANK sesuai dengan ketentuan yang dapat dilihat pada jenius.com/rates-and-limits.

4. BANK akan melakukan Pelaporan DEBITUR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan kepada instansi pemerintah lainnya, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 3
KUASA-KUASA

1. DEBITUR dengan ini memberikan kuasa dan wewenang kepada BANK untuk mengkreditkan dana Fasilitas Kredit yang digunakan ke Rekening DEBITUR apabila terdapat transaksi refund yang dilakukan atas kegagalan transaksi oleh merchant, BANK ataupun alasan lainnya.

2. DEBITUR setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk memblokir rekening deposito, antara lain termasuk Maxi Saver, Flexi Saver dan Dream Saver milik DEBITUR pada BANK, apabila pada tanggal pembayaran kewajiban DEBITUR kepada BANK sesuai dengan rincian dan jadwal yang disepakati BANK dan DEBITUR dalam Aplikasi Jenius, DEBITUR belum melakukan pembayaran. Pemblokiran akan tetap dilakukan oleh BANK sampai DEBITUR membayar kewajiban DEBITUR yang tertunggak berikut denda dan/atau membayar biaya lain yang terhutang.

3. DEBITUR setuju dan dengan ini memberi kuasa dan wewenang penuh kepada BANK untuk mendebet Rekening, rekening deposito, antara lain termasuk Maxi Saver, Flexi Saver dan Dream Saver milik DEBITUR guna pembayaran kewajiban DEBITUR termasuk namun tidak terbatas pada biaya layanan dan denda, yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit. DEBITUR setuju dan dengan ini memberi kuasa pada BANK setiap waktu yang ditetapkan oleh BANK apabila DEBITUR lalai melaksanakan kewajiban membayar tagihan sesuai rincian dan jadwal yang disepakati untuk mendebet rekening DEBITUR pada BANK baik rekening koran, rekening tabungan, rekening giro atau rekening deposito (hal mana bersama ini DEBITUR memberi kuasa pula pada BANK khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito atas nama DEBITUR tersebut) untuk dipergunakan membayar setiap jumlah uang terhutang yang harus dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit.

PASAL 4
PERNYATAAN DAN JAMINAN

DEBITUR menyatakan dan menjamin kepada BANK bahwa DEBITUR: i) tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa apapun juga; ii) tidak berada dalam keadaan pailit; iii) tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya; iv) seluruh pinjaman atau hutang DEBITUR pada kreditur lainnya adalah lancar (kolektibilitas 1 (satu) sesuai ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku); dan menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan kepada BANK adalah benar.

PASAL 5
KEWAJIBAN

Kecuali ditentukan lain oleh BANK, terhitung sejak tanggal Perjanjian Kredit sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit, maka DEBITUR mempunyai kewajiban sebagai berikut:

a. Menggunakan Fasilitas Kredit sesuai dengan tujuan penggunaan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit;

b. Menyerahkan pada BANK, setiap waktu, baik diminta ataupun tidak diminta, segala dokumen dan atau informasi/keterangan/data-data secara lengkap, tepat, benar dan terkini serta sesuai dengan keadaan sebenarnya mengenai keadaaan keuangan DEBITUR dan peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan keuangan DEBITUR;

c. Menyerahkan kepada BANK semua dokumen yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit;

d. Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan undang–undang yang berlaku;

e. Memberitahukan secara tertulis kepada BANK setiap ada perubahan alamat, data dan informasi penting lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum perubahan alamat atau data tersebut berlaku efektif. Jika perubahan tersebut tidak diberitahukan, maka setiap pemberitahuan dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya ke alamat terakhir yang tercatat dalam data BANK.

PASAL 6
KOMPENSASI

DEBITUR tidak berhak untuk memperhitungkan (mengkompensasikan) dengan tagihan/piutang dagang DEBITUR terhadap BANK (bila ada) dan tidak akan menuntut terlebih dahulu suatu pembayaran lain (counter claim) dan tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar atau menuntut kembali BANK berdasarkan Perjanjian Kredit atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian Kredit. DEBITUR menjadi tidak berhak atas semua manfaat yang diberikan BANK apabila DEBITUR wanprestasi. DEBITUR dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PASAL 7
PENGALIHAN HAK

DEBITUR memberikan persetujuan kepada BANK untuk mengalihkan, baik seluruh atau sebagian hak-hak yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit (berikut setiap perubahannya) kepada pihak ketiga lainnya. Atas pengalihan tersebut, BANK akan melakukan pemberitahuan kepada DEBITUR.  Apabila terjadi pengalihan hak dimaksud, maka DEBITUR akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan sebelumnya oleh BANK berdasarkan Perjanjian Kredit dan DEBITUR dengan ini setuju bahwa penerima pengalihan hak yang bersangkutan juga akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit. Menyimpang dari hal tersebut di atas, DEBITUR setuju untuk tidak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit pada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK.

PASAL 8
PERISTIWA KELALAIAN

1. BANK berhak secara seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah yang terhutang oleh DEBITUR berdasarkan Perjanjian Kredit, baik karena hutang pokok, biaya-biaya, dan karenanya pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak diperlukan lagi, bilamana DEBITUR dan/ atau Penjamin : i) oleh Pengadilan Negeri dinyatakan pailit; ii) meminta penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betaling); iii) meninggal dunia; iv) tidak membayar pokok dan biaya-biaya yang terhutang pada waktu yang telah ditentukan atau lalai/tidak memenuhi kewajibannya menurut Perjanjian Kredit atau perjanjian lainnya dengan BANK; v) dinyatakan lalai/wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya menurut perjanjian lainnya dengan kreditur/pihak ketiga lainnya; vi) terlibat dalam suatu perkara pengadilan baik selama jangka waktu berlakunya Fasilitas Kredit ataupun pada saat jangka waktu Fasilitas Kredit telah jatuh tempo.

2. Dalam hal DEBITUR terlambat dalam melakukan pembayaran pada salah satu fasilitas atau produk pinjaman BANK (Jenius Paylater, Flexi Cash, atau Kartu Kredit Jenius), maka seluruh fasilitas kredit DEBITUR akan menjadi tidak dapat digunakan untuk penarikan dana atau bertransaksi.

3. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian DEBITUR dan/atau Penjamin, termasuk segala biaya yang berkenaan dengan proses hukum antara lain biaya penagihan, honor, biaya Pengacara, biaya juru sita, biaya Pengadilan, pajak dan lain-lain menjadi beban/ tanggungan DEBITUR dan/atau Penjamin.

4. Dalam hal DEBITUR tidak memenuhi kewajibannya, maka BANK berhak untuk melakukan aktivitas penagihan termasuk namun tidak terbatas dengan cara sebagai berikut: i) melalui surat menyurat (baik dikirim sendiri oleh BANK ataupun melalui perusahaan ekspedisi/kurir); ii) langsung bertemu dengan DEBITUR di alamat rumah tinggal dan/atau lokasi usaha dan/atau kantor dan/atau tempat lain yang disepakati dengan DEBITUR; iii) melalui media komunikasi lain, antara lain melalui alamat surat elektronik (e-mail), nomor telepon yang tercatat di BANK, nomor telepon lain yang digunakan DEBITUR di kemudian hari, Aplikasi Jenius, layanan pesan singkat/Short Message Service (SMS), Whatsapp, facsimile, telex, atau media lainnya yang dianggap layak oleh BANK.

PASAL 9
PEMBERITAHUAN

Semua surat menyurat atau pemberitahuan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit ini dapat dilakukan melalui Aplikasi Jenius, surat elektronik/email ke DEBITUR atau secara langsung, layanan pesan singkat/Short Message Service (SMS), surat tercatat, facsimile, telex, melalui perusahaan ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat yang tercatat pada BANK atau media lainnya yang dianggap layak oleh BANK.

PASAL 10
KETENTUAN PENUTUP

1. DEBITUR dan BANK dengan ini, sepakat dan setuju untuk mengubah Perjanjian Kredit sebelumnya (jika ada untuk Fasilitas Kredit yang sama) dan memberlakukan seluruh ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Kredit ini.

2. DEBITUR dengan ini menyatakan tunduk kepada semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan perkreditan yang berlaku di BANK.

3. Setiap lampiran, surat, dokumen ataupun addendum/perjanjian perubahan terhadap Perjanjian Kredit, baik yang berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik/digital, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit dan oleh karenanya mengikat BANK dan DEBITUR.

4. DEBITUR mengetahui, mengerti dan setuju bahwa BANK dari waktu ke waktu atas inisiatif BANK dapat mengubah ketentuan Jenius Paylater serta ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit ini termasuk syarat-syarat, jenis dan besar biaya-biaya dengan menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis atau pengumuman yang menjelaskan hal tersebut dalam suatu Pemberitahuan Tertulis melalui media komunikasi BANK sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal ini paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut berlaku pada tanggal sebagaimana dinyatakan oleh Bank, kecuali untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Dalam hal DEBITUR tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka DEBITUR yang bersangkutan dapat menyampaikan ketidaksetujuannya kepada BANK dan dapat mengakhiri/menutup Jenius Paylater dan DEBITUR wajib sebelumnya membayar seluruh jumlah tagihan yang tehutang olehnya kepada BANK. Adapun penutupan Jenius Paylater ini dapat disampaikan melalui Jenius Help 1500 365.

6. Dalam hal DEBITUR sudah diberikan waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan dan DEBITUR tidak menyampaikan konfirmasinya, BANK menganggap DEBITUR menyetujui perubahan tersebut.

7. Bilamana DEBITUR meninggal dunia, maka seluruh hutang dan kewajiban DEBITUR yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit merupakan hutang dan kewajiban (para) ahli waris dari DEBITUR.

8. DEBITUR telah membaca dan memahami seluruh ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kredit, serta DEBITUR memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang Fasilitas Kredit yang diberikan oleh BANK kepada DEBITUR.

9. Semua dan setiap kuasa yang diberikan oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini merupakan bagian-bagian yang terpenting, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut Perjanjian Kredit ini tidak akan dibuat dan dengan demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

10. Perjanjian Kredit ini tunduk pada dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Jenius.

11. Mengenai pengakhiran Perjanjian Kredit, DEBITUR dan BANK dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

12. Jika ada salah satu ketentuan dalam Perjanjian Kredit ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Kredit ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini, DEBITUR wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan BANK sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta oleh BANK.

13. Tidak digunakannya atau ditundanya penggunaan sesuatu hak, kuasa atau hak istimewa oleh BANK bukan berarti bahwa BANK melepaskan hak atau kuasa atau hak istimewanya itu kecuali hak tersebut dilepas oleh BANK secara tertulis. Dengan digunakannya sebagian hak, kuasa atau hak istimewa tersebut tidak menghalangi BANK untuk meneruskan atau mengulangi digunakannya hak atau kuasa atau hak istimewa tersebut. Hak-hak dan upaya-upaya yang diberikan kepada BANK dalam Perjanjian Kredit ini bersifat kumulatif dan tidak mengurangi hak-hak dan upaya-upaya lain yang diberikan kepadanya menurut hukum.

14. Dalam hal terjadi atau timbul suatu kelalaian/pelanggaran, maka suatu tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh BANK atau keterlambatan dalam melaksanakan suatu hak, wewenang atau tuntutan tidak melemahkan hak, wewenang atau tuntutan tersebut dan juga tidak dapat diartikan bahwa BANK melepaskan hak, wewenang atau tuntutan tersebut atau membenarkan terjadinya kelalaian pada atau dilakukannya pelanggaran oleh DEBITUR.

15. Perjanjian Kredit ini ditandatangani dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan interpretasi antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris dari Perjanjian Kredit ini, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku dan mengikat secara hukum.

16. Perjanjian Kredit ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

17. Terhadap Perjanjian Kredit ini dan segala dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat dari namun tidak terbatas pada Perjanjian Kredit, tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.

18. DEBITUR setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit ini antara DEBITUR dengan BANK akan diselesaikan dengan cara musyawarah.

Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh DEBITUR dengan BANK, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak BANK untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

19. Perjanjian Kredit ini telah dibubuhkan bea meterai lunas sesuai peraturan yang berlaku.

Versi 2.0
Terakhir diperbarui: 29 Desember 2023